Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahkan ditemukan dalam proses mengimplementasikan kerapkali bertentangan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” Serta dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 “Program Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Program Bantuan UKT/SPP adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa aktif untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa. Hal demikian tentunya bertentangan dengan fakta dilapangan, yang mana ditemukkan bahwa segelintir oknum memanfaatkan minimnya pengawasan dan perhatian pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan serta kepolosoan para mahasiswa maupun mahasiswi luar pulau dengan diberikan angin surga kelulusan 100% yang sejatinya tidaklah terjadi demikian.

Baca Juga :  Generasi Brilian Bangsa; HMI-GMNI Menyiapkan Kader

Minimnya Pengawasan & Kurangnya Perhatian

Secara aturan telah dijelaskan secara komprehensif tentang program beasiswa kartu indonesia pintar itu sendiri didalam pedoman pendaftaran kartu indonesia pintar kuliah merdeka 2022 yang diterbitkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) dijelaskan bahwa hal yang didapatkan didalam program beasiswa kartu indonesia pintar sendiri diantaranya : pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah pendidikan serta bantuan biaya hidup. Namun secara faktanya segelintir oknum justru memanfaatkan kepolosan penerima beasiswa tersebut dengan dalil uang pengamanan kuota, uang pendidikan bahkan secara terang-terangan meminta uang terimahkasih yang kesemuan tersebut tidak pernah dimuat didalam aturan maupun didalam pedoman pendaftaran yang dibuat oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik) itu sendiri, dikarenakan minimnya pengawasan serta minimnya perhatian yang dilakukan pemerintah dalam hal ini terkhususnya kementrian pendidikan yang membawahi daripada pendidikan itu sendiri, yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga secara tidak langsung telah melecehkan dunia pendidikan terkhususnya dunia beasiswa itu sendiri.

Peningkatan Pengawasan

Belajar daripada nomena yang melahirkan sebuah fenomena yang kian marak terjadi serta dimanfaatkan segelintir oknum pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan yang mewadahi dunia pendidikan itu sendiri patut melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan itu sendiri agar fenomena pelecehan dunia pendidikan dalam konteks beasiswa yang dilakukan secara tidak langsung yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu sendiri agar penerimaan beasiswa itu sendiri mampu didapatkan oleh orang yang tepat dan layak mendapatkan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 ayat 3 “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.” , serta sesuai dengan 6 prinsip daripada program indonesia pintar sebagaimana yang tertuang didalam pasal 2 yakni efesien, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip serta meningkatkan kembali rasa kepercayaan masyarakat akan program yang baik dari pemerintah serta menutup kecil kemungkinan penyalahgunaan oleh segelintir oknum.

Baca Juga :  Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

AHY Dilantik Jadi Menteri, PKS: Welcome to The Jungle, Mas AHY!
Diduga Ada Pesta miras Di Dalam Lapas Kelas III Labuha
Kuasa Hukum Penganiayaan Menilai Polsek Sunggal Tidak Profesional, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Polsek Jajaran Polres Langkat Himbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi dengan Berita Hoax
Dua Orang Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Diciduk Polda Sumut
Ditengah Hajatan Pesta, Rumah Eks DPRD Langkat Ludes Dilalap Api
Merajut Silaturahmi, Ketua Umum DPP PTIR dan DPD PTIR Jawa Barat Kunjungi Tokoh Ulama Garut
Pemilik CV Mukti Jaya Sentosa Bandel

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru