Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Kamis, 3 April 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ahmad Gozali – Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPA

Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.
Dan ketika pelaku adalah oknum anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, hal ini menjadi lebih mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng Institusi Kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum.

Oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Sikka, telah melanggar hukum pidana dan kode etik profesi mereka. Sebagai penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

Baca Juga :  Tanah dan Hutan Papua Dibutuhkan Tapi OAP Tidak Dibutuhkan

Sehingga sangat Penting Penegakan Hukum tanpa pandang Bulu.
Kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas. Pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukuman berat harus diberikan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seperti ini.

Menurut Saya, Institusi kepolisian harus melakukan evaluasi dan reformasi untuk memastikan bahwa anggotanya memiliki integritas tinggi. Pelatihan tentang etika, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Karena Kekerasan seksual terhadap anak yang marak dilakukan oleh oknum polisi adalah pengingat bahwa Lemahnya pengawasan internal dalam tubuh institusi kepolisian terhadap oknum anggota yang menyimpang.

Baca Juga :  Provinsi NTB Dan Indonesia Maju Berbasis Perekonomian & Pariwisata

Institusi kepolisian harus bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar berkomitmen untuk melindungi, bukan melukai.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : AHMAD GOZALI
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.
Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com
Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:14 WIB

Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah

Rabu, 30 April 2025 - 17:07 WIB

Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 08:54 WIB

PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Perpendek Waktu Pendaftaran, Panitia Musorkab KONI Halmahera Selatan Disoal

Selasa, 29 April 2025 - 12:43 WIB

UNUTARA Kampus Inklusif dan Beasiswanya Melimpah.

Senin, 28 April 2025 - 20:03 WIB

POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1

Berita Terbaru

Daerah

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB