Pemilik Sianida 19 Ton Bakal di Laporkan ke Kemendag dan Polri

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Mungkin masih segar dalam ingatan Masyarakat Halmahera Selatan dengan adanya Polemik 19 Ton Sianida milik Nicholas pada beberapa bulan lalu yang di telusuri legalitasnya oleh pihak Polres Halmahera Selatan.

Diketahui 19 ton sianida tersebut ketika di lakukan penyelidikan oleh polres Halmahera Selatan di ketahui Milik Nicholas Melalui CV. Surya Semesta Sakti yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) sehingga penyelidikan di hentikan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan pada 26 Januari 2024 lalu menjelaskan, penyelidikan terkait pendistribusian 19 sianida di hentikan karena memiliki izin perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil konfirmasi dengan pihak Kementerian Perdagangan ternyata CV. Surya Semesta Sakti adalah satu satunya yang memiliki izin perdagangan Bahan Berbahaya Sianida di Maluku Utara,” Kata Kapolres.

“Olehnya itu atas dokumen izin yang di miliki PT. Surya Semesta Sakti sehingga proses penyelidikan terkait dugaan pendistribusian Bahan Berbahaya secara ilegal sebagaimana pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, di hentikan karena tidak mencukupi alat bukti,” Lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Terkait Persiapan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik, KBOT Lakukan Monitoring

Terkait pengguna akhir dan peruntukan Bahan Berbahaya sianida, Kapolres menjelaskan itu adalah kewenangan Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk menindak lanjuti kemana sianida itu di gunakan.

Sementara itu, menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

“Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Akmal Kadir ketika di hubungi melalui via TLP beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Sambut Nataru, Kapolres Tolitoli Beserta Jajarannya Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

“Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Akmal.

Meski tanpa dokumen Pengguna Akhir (PA) dan peruntukannya 19 sianida tetap saja di biarkan tampa pengawasan dibawa ke lokasi di salah satu tambang rakyat di Anggai kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Atas dugaan tanpa memiliki dokumen pengguna akhir dan peruntukan 19 ton sianida milik Nicholas bakal di laporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Di dan Mabes Polri.

Baca Juga :  Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Hal ini di benarkan Yusman Arifin kepada media ini Rabu, 13 Maret 2024, bahwa dirinya di hubungi untuk di minta mendampingi laporan dugaan penggunaan bahan berbahaya dan peruntukan jenis sianida di Halmahera Selatan.

“Iya benar saya di hubungi oleh salah satu komunitas peduli lingkungan di Halsel untuk mendampingi laporan penggunaan dan peruntukan bahan berbahaya yang di duga tanpa memiliki dokumen” Ungkap Yusman.

Pengacara yang juga mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan itu juga mengaku dirinya sudah di kirim file hasil investigasi terkait keberadaan 19 ton sianida di Halmahera Selatan namun ada beberapa poin yang perlu di lengkapi dan bila mana suda di berikan kuasa kepadanya maka dalam bulan ini sudah bisa di laporkan” Tutup.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores