Pengacara Nurindah: Tindakan Klien Kami Atas Perintah Ike Farida

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (25/10/2024) – Perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida hari ini (25/10) memasuki persidangan kelima dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak pelapor dari pihak pengembang yang memasarkan unit apartemen kepada Ike Farida, dan empat orang mantang kuasa hukum Ike Farida yang mengetahui kronologis peristiwa sumpah palsu yang dilakukan Ike.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana sumpah palsu ini berawal dari novum yang digunakan Ike pada saat mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung tahun 2020, novum yang digunakan Ike adalah bukti yang sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada saat mengajukan memori Peninjauan Kembali terdakwa Ike Farida melalui kuasanya Nurindah MM Simbolon bersumpah di depan Majelis Hakim bahwa novum-novum tersebut baru ditemukan dan belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Tindakan terdakwa membuat sumpah palsu inilah yang menjadi objek perkara pidana sumpah palsu dalam persidangan ini.

Dalam kesaksiannya pihak pengembang menyampaikan bahwa Pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida terjadi pada Mei 2012. Sejak awal bagian marketing sudah menyampaikan bahwa pembalian apartemen bisa dilakukan dengan badan hüküm berupa Perseroan Terbatas atau Individu.

Awalnya Ike Farida melakukan pemesanan apartemen menggunakan kantor hukum Farida Law Office atau Persek Farida Law Office, namun bagian legal pengembang menyatakan bahwa Persek tidak bisa, karena bukan badan hukum.

Kemudian Ike Farida mengganti pemesanan dengan menggunakan nama pribadi Ike Farida, namun karena Ike Farida bersuamikan Warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pada saat pemesanan unit apartemen Mei 2012, maka proses pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Ike Farida tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga :  Setelah NasDem Dukung Anies, PDIP Tetap Solid Dukung Puan Capres 2024

Karena jika tidak ada perjanjian pisah harta maka apartemen akan menjadi harta bersama. Sementara menurut peraturan hukum perkawinan yang berlaku tahun 2012 bahwa perjanjian perkawinan harus sudah dibuat sebelum atau pada saat pernikahan. Hukum Indonesia juga mengatur bahwa Warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik pribadi di Indonesia.

“Tidak adanya perjanjian pisah harta antara Ike Farida dengan suaminya yang berwarga negara asing inilah sebagai penyebab utama tidak bisa dilanjutnya pembuatan PPJB dan AJB antara Pengembang dengan Ike Farida, jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 Pengembang telah  menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun”, ungkap Ai Siti Fatimah bagian legal pengembang yang bersaksi hari ini.

Baca Juga :  Komite II DPD RI Tindak Lanjuti Permohonan Bantuan Jaringan Listrik Di Provinsi Papua Barat Daya

Lebih lanjut Ai Siti Fatimah memaparkan, “Sejak tahun 2012, ketika ada Kendala pembuatan PPJB dan AJB, pengembang sudah memberikan penawaran pengembalian uang pesanan apartemen kepada terdakwa Ike Farida, bahkan pengembang sudah mengajukan konsinyasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun terdakwa menolak pengembalian. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Sebut: Kota Sehat Bukan Cuma Wacana
Kejari Ternate Mendadak Amnesia,Kasus Duafa Center Dihentikan
Polda Malut Periksa Tiga Orang Saksi, Kasus Rasisme Sayuri Bersaudara 
DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan Buka Pendaftaran Calon Ketua 
HMI Cabang Ternate Gelar Aksi, Tuntut Bebaskan 11 Warga Haltim Yang Ditahan Polda Malut
Oknum Polisi Terlibat Narkoba  Praktisi Hukum Sebut: Ada Upaya Pengamanan Sesama profesi. 
Air Laut, Panen Hujan, hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel
Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos di Halsel

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:47 WIB

Bupati Halmahera Tengah Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2025–2030

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:26 WIB

Sekda Kota Ternate Sebut: Kota Sehat Bukan Cuma Wacana

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:26 WIB

Kejari Ternate Mendadak Amnesia,Kasus Duafa Center Dihentikan

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:24 WIB

Polda Malut Periksa Tiga Orang Saksi, Kasus Rasisme Sayuri Bersaudara 

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:23 WIB

HMI Cabang Ternate Gelar Aksi, Tuntut Bebaskan 11 Warga Haltim Yang Ditahan Polda Malut

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:24 WIB

Oknum Polisi Terlibat Narkoba  Praktisi Hukum Sebut: Ada Upaya Pengamanan Sesama profesi. 

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:45 WIB

Kasman Hi Ahmad Resmi Pimpin DPW PAN Maluku Utara 2025–2030

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:40 WIB

Rp200 Miliar untuk Maluku Utara: Hasil Lobi Efektif Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Aksi Pencurian di Kawasan IKN, Satu Pelaku Diamankan oleh Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Daerah

Sekda Kota Ternate Sebut: Kota Sehat Bukan Cuma Wacana

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:26 WIB