Opini
Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998
Bulan Mei tahun 2025 menandai 27 tahun sejak tragedi tragis yang mengguncang bangsa Indonesia, yaitu gugurnya empat mahasiswa Universitas Trisakti: Alm. Elang Mulya Lesmana, Alm. Hafidin Royan, Alm. Henriawan Sie, dan Alm. Hery Hartanto dalam tragedi berdarah tanggal 12 Mei 1998 yang dikenal dengan Tragedi Trisakti. Mereka bukan sekadar korban kekerasan, mereka adalah martir perjuangan demokrasi yang mengobarkan semangat perubahan dari rezim otoriter Orde Baru menuju era Reformasi yang lebih terbuka dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai seorang alumni Trisakti, saya merasa bangga sekaligus terpanggil untuk terus mengenang dan memperjuangkan pengakuan atas jasa besar mereka kepada bangsa ini. Pengorbanan nyawa mereka bukan hanya menjadi catatan sejarah kelam, tetapi juga menjadi tonggak penting bagi lahirnya kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. Dibalik sukacita kebebasan tersebut masih tersimpan duka bagi keluarga korban, apalagi saat menjelang bulan Mei di setiap tahunnya.
Selama bertahun-tahun, berbagai upaya telah dilakukan oleh aktivis mahasiswa, sivitas akademika, keluarga korban, dan alumni Trisakti serta para aktivis nasional untuk mendorong pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada keempat mahasiswa tersebut sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas keberanian dan pengorbanannya demi masa depan bangsa.
Salah satu tonggak penting dalam perjalanan penghargaan ini terjadi pada tanggal 15 Agustus 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu memberikan Bintang Jasa Pratama kepada keempat mahasiswa yang gugur tersebut. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan secara resmi di Istana Negara kepada orang tua korban dengan didampingi oleh Maman Abdurrahman selaku Presiden Mahasiswa Trisakti periode 2004-2006.
Pengorbanan sebagai pendobrak dan pembawa perubahan membuat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan mereka sebagai pejuang reformasi. Dalam Keppres 057/PK/2005 tertanggal 15 Agustus 2005, mereka ditetapkan sebagai pejuang reformasi atas jasa-jasanya yang besar kepada bangsa Indonesia. Dengan pengorbanan jiwa, keempatnya telah mendorong bergulirnya reformasi yang telah memungkinkan perubahan besar dan mendasar dalam tata kenegaraan.
Perubahan yang terjadi memungkinkan kehidupan bernegara yang lebih demokratis, demikian pernyataan dalam keppres tersebut. Sebagai pahlawan reformasi mereka juga dianugerahi Bintang Jasa Kehormatan Pratama. Penganugerahan itu disampaikan langsung Presiden SBY kepada orangtua keempat pahlawan reformasi di Istana Negara didampingi pimpinan Organisasi Mahasiswa Universitas Trisakti, Maman Abdurrahman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Ir. Atma Winata Nawawi, ST., M.Ars., IALI. Ketua Harian IK A FALTL Universitas Trisakti |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya