PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Daerah khusus jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025. Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.

Aturan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dituangan dalam Keputusan Gubernur No.2779/2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 2 Pergub tersebut, pemerintah DKJ mengatur bahwa ruang lingkup pergub meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

Untuk pelaporan perkawinan, pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinannya harus melapor ke masing-masing atasannya paling lama satu tahun sejak perkawinan. Laporan dilampirkan dengan salinan cetak/digital buku nikah atau akta perkawinan.

Baca Juga :  Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Bertemu Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Adapun pelaporan dilakukan ke gubernur untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama melapor ke Sekretaris Daerah, pegawai ASN bertugas pada PD dan UPT ke Kepala PD, pegawai ASN pada Biro ke Kepala Biro, pegawai ASN di Kota/Kabupaten Administrasi ke Wali Kota/Bupati, dan seterusnya.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi 3 ayat (3), dikutip Bisnis dari salinan Pergub No.2/2025.

Sementara itu, pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur pada pasal 4 ayat (1). Bagi yang tidak memperoleh izin sebelum perkawinan, maka akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

“Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran,” bunyi pasal 4 ayat (3).

Baca Juga :  Usai Pelantikan oleh Presiden, Kepala Bakamla RI Lakukan Upacara Setijab

Izin untuk beristri lebih dari satu itu lalu diperjelas pada pasal 5 Pergub tersebut. Mereka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin yakni di antaranya adanya alasan yang mendasari perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian, seorang pegawai ASN bisa mendapatkan izin beristri lebih dari seorang atau poligami apabila memenuhi persyaratan lain seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak, sanggup berlaku adil, tidak mengganggu tugas kedinasan serta memiliki putusa pengadilan mengenai izin poligami.

Izin poligami itu tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN, tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebelumnya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangna, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat serta mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Nantinya, izin disampaikan ke Atasan Langsung dengan melampirkan sejumlah dokumen. Yaitu surat persetujuan tertulis dari istri pegawai ASAN, salinan cetak/salinan digital keterangan pajak penghasilan/laporan harta kekayaan pegawai ASN, surat pernyataan kesanggupan berlaku adil, surat keterangan dari dokter pemerintah serta salinan cetak/digital putusan pengadilan.

Baca Juga :  Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Adapun izin poligami itu tidak hanya diberikan oleh PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mengajukan izin tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9. Namun, terdapat perbedaan tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin poligami yang diajukan PNS dan PPPK.

Pada pasal 9, diatur khusus bahwa atasan langsung yang menerima permohonan dimaksud melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan untuk menghindari poligami.

“Melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan,” demikian bunyi pasal 9 ayat (1) huruf a.

Apabila penasihatan itu tidak berhasil, maka atasan langsung wajib memberikan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang sudah diatur sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

August Hamonangan Dorong Pemprov DKI Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok hingga ke Kecamatan dan Kelurahan
Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya
Jelang May Day 2025, Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Lakukan Soft Launching dan Penandatangan Pakta Integritas
Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global
Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah
Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis
Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol
PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:54 WIB

Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:26 WIB

Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998

Jumat, 25 April 2025 - 14:45 WIB

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.

Rabu, 23 April 2025 - 22:56 WIB

Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com

Selasa, 22 April 2025 - 11:54 WIB

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global

Senin, 21 April 2025 - 14:18 WIB

Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:00 WIB

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial

Berita Terbaru

Ketua KADIN Anindya Bakrie (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Indonesia dan AS Segera Jalin Kesepakatan Dagang Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:08 WIB