DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Jual beli kayu secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan,(Halsel ) Provinsi Maluku Utara,(Malut ) sudah menjadi rahasia umum. Meski aktifitas angkutan kayu olahan dan jual beli dilakukan secara terbuka, Aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak kepolisian terkesan melindungi dan menutup mata.
Hasil investigasi Media ini Selasa, 25/02/2025 di lapangan, menemukan adanya aktifitas pembongkaran kayu olahan menggunakan kapal kayu, tepatnya di pantai kompleks Tanah Abang Desa Labuha Kecamatan Bacan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran lebih lanjut, kayu berjumlah 7 kubik tersebut berasal dari Desa Yoyok Kecamatan Mandioli Selatan, yang nantinya di pasok ke Pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.
Dugaan praktek Jual Beli kayu ilegal tersebut kemudian di laporkan wartawan karyafakta.com kepada pihak Polres Halmahera Selatan, melalui Sat Reskrim Unit Tipidter.
Usai di laporkan, salah satu anggota Sat Reskrim Polres Halsel mendatangi lokasi dimana aktifitas pembongkaran kayu, namun nampaknya hasil kordinasi dengan sejumlah pihak, kayu olahan tersebut di bebaskan untuk di angkut ke pangkalan UD. Hadisa Putra milik Lapanna.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halsel, AIBDA Ikram Tuatoy, saat di konfirmasi mengatakan kayu tersebut ada dokumen yang menerangkan berasal dari lahan perkebunan masyarakat sehingga tidak dapat di tahan.
“Saya tidak bisa tahan karena surat asal usul kayu dari desa ada dan kayu itu diambil dari lahan kebun masyarakat, untuk itu tetap kami tindak lanjut”
Meski dalam dokumen yang di keluarkan Desa Yoyok menerangkan tujuan kayu tersebut di peruntukkan kebutuhan rumah tangga, Ikram berdalih kebutuhan rumah tangga itu luas, sementara kayu olahan tersebut diperjualbelikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya