Polres Langkat Ungkap Pelaku Penganiayaan Yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan (Detikindonesia.co.id/Teguh)

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan (Detikindonesia.co.id/Teguh)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKATPolres Langkat Polda Sumut, amankan lima (5) orang tersangka terkait tindak pidana penganiayaan bersama- sama yang mengakibatkan Simson Sembiring alias Bangong (40) meninggal dunia.

Adapun kelima tersangka pria berinisial H, YYG, JS, SIG dan FDS diamankan dengan waktu yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnashita Marising, STK, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Aula Jasmine Polres Langkat, Jumat (4/8/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, mengatakan sama kita ketahui bahwa, pada Minggu 9 juli 2023 bertempat di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polres Langkat Gelar Apel Personil Harkamtibmas

“Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.
Penyidik menerbitkan laporan polisi dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa otopsi terhadap korban,” ungkap AKBP Faisal.

Masih kata Kapolres Langkat, setelah menerima laporan dan melakukan otopsi, Polres Langkat lanjutkan penyelidikan dan lakukan penangkapan tersangka inisial H dan YYG, pada Senin tanggal 10 Juli 2023. Tidak sampai disitu, selanjutnya penyidik Satuan Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain.

“Dan pada Rabu (2/8) sekira Pukul 07.00 WIB. Tiga pelaku berinisial JS, SIG dan FDS berhasil ditangkap di persembunyian yang beralamat Dusun VII, Desa Lau Mulgap Kec. Selesai, Kabupaten Langkat di sebuah bengkel,” Lanjut AKBP Faisal.

Baca Juga :  Soal Sidang Praperadilan Polres Langkat, AKBP Faisal: Hormati Proses Hukum

Kini barang bukti senjata tajam berukuran 60 cm milik tersangka dan barangbukti satu celana jeans panjang terdapat bercak darah milik korban, satu ikat pinggang, satu kaos bertuliskan cardinal dan singlet yang terdapat bercak darah milik korban.

“Atas perbuatanya kelima tersangka kini diprasangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun,” pungkas AKBP Faisal Rahmat yang juga didampingi Kasi Humas AKP Yudianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores