Kasus pengancaman: Disita dua senjata tajam, yakni parang dan mandau lengkap dengan sarungnya.
Pengrusakan: Barang bukti berupa rekaman aksi perusakan terhadap alat berat jenis Dozer Caterpillar berhasil diamankan dalam bentuk file digital.
Penganiayaan: Satu rekaman CCTV digunakan sebagai alat bukti utama dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus narkotika: Petugas Satresnarkoba mengamankan enam paket sabu dengan berat total hampir 49 gram, beserta timbangan digital, tas ransel, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres menambahkan, selain mengungkap kasus, Polres PPU juga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menerima laporan maupun pengaduan dugaan tindak pidana.
“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat. Laporkan kejahatan ke layanan hotline 110 atau langsung melalui nomor WhatsApp Kapolres di 0821-5578-3178. Bersama kita ciptakan PPU yang aman dan bersih dari premanisme serta narkoba,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2