Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Muhammad Kasuba Dan Bahrain

Jumat, 26 Januari 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Praktisi Hukum, Ismid Usman kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, menelusuri anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2016-2017.

Menurut Ismid, pengembangan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa dua mantan bupati yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, termasuk mantan Bupati Muhammad Kasuba.

Ismid mengatakan, pembangunan Masjid Raya Halsel yang dianggarkan melalui APBD selama dua tahun anggaran itu dimasa dua kepemimpinan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Malut segera telusuri dugaan anggaran pembangunan mesjid raya tahun 2016-2017 yang menyeret dua mantan Bupati dengan masa kepemimpinan yang berbeda,” Ujar Praktisi Hukum, Ismid Usman saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Tugas Pertama LaNyalla di PB MI, Susun Kelas untuk PON 2024 Sumut-Aceh

Ismid membeberkan, pembangunan Masjid Raya Halsel di mulai sejak tahun 2016 diakhir-akhir masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, Namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar, melalui Dinas PUPR Halsel.

Kemudian, dimasa kepemimpinan mantan bupati Bahrain Kasuba, tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, dianggarkan berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan sebesar Rp. 29.950.000.000, yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

“Sangat disayangkan anggaran yang begitu besar namun, kelihatanya mubajir dan pembangunan tak kunjung selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ismid, proyek pembangunan Masjid Raya Halsel saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah hukum dan juga sudah ada tersangkanya, kalau kita ikuti dalam kegiatan tersebut bukan hanya melibatkan mantan kadis perkim (tersangka AH), namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  Wawali Muhammad Sinen Tinjau Kondisi Pasca Banjir Berdampak di Pelabuhan Semut Sofifi

Sebab, dalam perkara tindak pidana, pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). Hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga agar penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini.

Ismid juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara untuk melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Halsel. Aliran dana itu, kata Dia, diduga juga mengalir di dinas-dinas lain termasuk pihak ketiga dan juga dua orang mantan bupati terkait dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan pembangunan masjid raya tersebut, agar perkara ini menjadi terang.

Baca Juga :  Resmikan Asrama St. Isodorus Pulau Adi, Bupati Freddy: Kami Terbuka Terima Masukan Bangun Kaimana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Kabar Duka Cita, Idam: Pertemuan dengan Ribuan Orang Hari ini Diundur
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru