Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Muhammad Kasuba Dan Bahrain

Jumat, 26 Januari 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Praktisi Hukum, Ismid Usman kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, menelusuri anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2016-2017.

Menurut Ismid, pengembangan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa dua mantan bupati yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, termasuk mantan Bupati Muhammad Kasuba.

Ismid mengatakan, pembangunan Masjid Raya Halsel yang dianggarkan melalui APBD selama dua tahun anggaran itu dimasa dua kepemimpinan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Malut segera telusuri dugaan anggaran pembangunan mesjid raya tahun 2016-2017 yang menyeret dua mantan Bupati dengan masa kepemimpinan yang berbeda,” Ujar Praktisi Hukum, Ismid Usman saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Arist Merdeka Sirait dan Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang, Gelar Podcast Tentang Sistem Pradilan Anak

Ismid membeberkan, pembangunan Masjid Raya Halsel di mulai sejak tahun 2016 diakhir-akhir masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, Namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar, melalui Dinas PUPR Halsel.

Kemudian, dimasa kepemimpinan mantan bupati Bahrain Kasuba, tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, dianggarkan berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan sebesar Rp. 29.950.000.000, yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

“Sangat disayangkan anggaran yang begitu besar namun, kelihatanya mubajir dan pembangunan tak kunjung selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ismid, proyek pembangunan Masjid Raya Halsel saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah hukum dan juga sudah ada tersangkanya, kalau kita ikuti dalam kegiatan tersebut bukan hanya melibatkan mantan kadis perkim (tersangka AH), namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  Setahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup Buru Selatan

Sebab, dalam perkara tindak pidana, pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). Hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga agar penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini.

Ismid juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara untuk melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Halsel. Aliran dana itu, kata Dia, diduga juga mengalir di dinas-dinas lain termasuk pihak ketiga dan juga dua orang mantan bupati terkait dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan pembangunan masjid raya tersebut, agar perkara ini menjadi terang.

Baca Juga :  Bahas Kecurangan Tes CPNS, DPP PSMP Desak Komisi II Kawal Hingga Tuntas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru