Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin menuai kritik.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur pelanggaran berat yang harus ditangani secara serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sarwin menilai, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar serta keterlibatan pejabat daerah, kasus ini tidak bisa hanya ditangani secara normatif oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah. “Kasus ini jelas masuk dalam kategori korupsi berskala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bentuk impunitas terhadap pelaku kejahatan keuangan,” tegasnya saat diwawancarai pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca Juga :  Praktis Hukum Soroti Pertemuan Bupati Halsel dan Oknum Komisioner KPU

 

Sarwin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang:

1. Melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

2. Menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp,1 miliar.

3. Mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Dugaan penyimpangan dana BPRS Halmahera Selatan jelas memenuhi tiga kriteria tersebut. Jika aparat penegak hukum daerah tidak bertindak tegas, maka KPK harus turun tangan untuk menghindari kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” ujar Sarwin.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS
Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru