Lebih lanjut, ia menilai, ada upaya sistematis untuk membungkam para korban melalui intimidasi hukum. “Pelaku bukan hanya menjual janji palsu, tapi juga mempermainkan hukum. Ini bentuk kejahatan terorganisir yang menjangkau institusi,” kata Bambang.
Ia mendesak agar kasus ini ditarik ke Polda Maluku Utara dan diselidiki oleh tim independen dari Divisi Propam dan Bidang Hukum Polda. “Jangan biarkan ada aparat bermain di dua kaki. Kalau benar terbukti ada keterlibatan oknum polisi, termasuk pelindung dari dalam institusi, maka sanksi pidana dan etik harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Bambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tidak cukup hanya menghukum pelaku lapangan. “Bekingan juga harus diungkap dan diproses. Bila perlu, ajukan ke sidang kode etik dan pidana umum.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Masyarakat berhak melihat bahwa institusi kepolisian berpihak pada korban, bukan pada sesama pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, bila kasus ini terus dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk bahwa pelaku penipuan bisa bersembunyi di balik seragam dan relasi kuasa. “Ini bukan sekadar kasus arisan, ini soal kehormatan hukum kita yang dipertaruhkan,” tutup Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2