Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pungli di Lapas Kelas III Labuha

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Mudafar Hi. Din (detikindonesia.co.id)

Praktisi Hukum Mudafar Hi. Din (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID Halsel – Informasi Dugaan adanya pungutan Liar (Pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sorotan dari Praktisi Hukum.

Di ketahui Pegawai Insial S tersebut diduga perna membuat Pungutan Liar (PUNGLI) dan kegaduhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha.

Dari keterangan sejumlah mantan WBP yang enggan menyebut namanya mengisahkan adanya Pungli yang di lakukan S Terhadap WBP insial AA Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk urusan pernikahan anak AA di luar Lapas Labuha pada beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemberitaan di beberapa media Online, perbuatan Setiawan ini telah di laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan telah di berikan sanksi tugas dari pengamanan ke salah satu staf administrasi dan di larang berbaur dengan WBP di lapas Labuha.

Baca Juga :  Hari Nusantara 2023 Tidore Kepulauan Resmi Dibuka!

Tidak hanya itu, Setiawan juga di duga sering meminta uang kepada WBP yang mau menempati kamar hunian sesuai dengan keinginan WBP dengan tarif yang bervariasi dari Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000.

Sikap buruk yang di lakukan Setiawan kala itu kepala Lapas Kelas III Labuha masih di jabat oleh Budi hardiono, SH., MH.

Informasi yang di himpun media ini setelah pergantian Kepala Lapas kelas III Labuha, Supriyanto yang menggantikan Budi Hardiono hingga saat ini, Setiawan kembali berbaur dengan WBP dan sempat terjadi kegaduhan atas sikapnya terhadap WBP.

Hal tersebut akhirnya di soroti Praktisi Hukum Mudafar Hi. Din, Rabu, (21/2/2024).

Kepada media ini, Mudafar menjelaskan praktek pungutan liar (Pungli) adalah bentuk kejahatan Pidana selain itu seharusnya ada sanksi dinas oleh lembaga terkait permasalahan ini.

Baca Juga :  DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Jika informasi ini benar bahwa adanya pungutan liar (Pungli) di Lapas kelas III Labuha maka yang bersangkutan bisa di pidana, karena pungli juga masuk dalam (Extra Ordinary Crime) kejahatan Luar Biasa, perlu di pertanyakan juga apakah perbuatan terduga itu sudah di beri sanksi dinas atau tidak dan hal ini jangan dianggap remeh oleh pihak instansi sebab ini merusak citra dan nama baik instansi, karena Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga pembianaan” kata Mudafar

Mudafar menambahkan, Jika terduga Pungli meminta uang atas kewenangan yang bersifat wajib dan di tentukan besarannya maka sudah tentunya masuk dalam kategori Pungli dan itu kejahatan yg tidak bisa ditolerir dan harus ditanggapi secara serius oleh pihak instansi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri B20 Summit, Sampaikan Strategi Indonesia Hadapi Masalah Ekonomi Dunia

Namun semua di kembalikan ke korban jika ingin di proses maka kami sebagai Advokat siap untuk mendampingi. Tutup Mudafar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB