DETIKINDONESIA.CO.ID Halsel – Informasi Dugaan adanya pungutan Liar (Pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sorotan dari Praktisi Hukum.
Di ketahui Pegawai Insial S tersebut diduga perna membuat Pungutan Liar (PUNGLI) dan kegaduhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha.
Dari keterangan sejumlah mantan WBP yang enggan menyebut namanya mengisahkan adanya Pungli yang di lakukan S Terhadap WBP insial AA Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk urusan pernikahan anak AA di luar Lapas Labuha pada beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media Online, perbuatan Setiawan ini telah di laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan telah di berikan sanksi tugas dari pengamanan ke salah satu staf administrasi dan di larang berbaur dengan WBP di lapas Labuha.
Tidak hanya itu, Setiawan juga di duga sering meminta uang kepada WBP yang mau menempati kamar hunian sesuai dengan keinginan WBP dengan tarif yang bervariasi dari Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000.
Sikap buruk yang di lakukan Setiawan kala itu kepala Lapas Kelas III Labuha masih di jabat oleh Budi hardiono, SH., MH.
Informasi yang di himpun media ini setelah pergantian Kepala Lapas kelas III Labuha, Supriyanto yang menggantikan Budi Hardiono hingga saat ini, Setiawan kembali berbaur dengan WBP dan sempat terjadi kegaduhan atas sikapnya terhadap WBP.
Hal tersebut akhirnya di soroti Praktisi Hukum Mudafar Hi. Din, Rabu, (21/2/2024).
Kepada media ini, Mudafar menjelaskan praktek pungutan liar (Pungli) adalah bentuk kejahatan Pidana selain itu seharusnya ada sanksi dinas oleh lembaga terkait permasalahan ini.
“Jika informasi ini benar bahwa adanya pungutan liar (Pungli) di Lapas kelas III Labuha maka yang bersangkutan bisa di pidana, karena pungli juga masuk dalam (Extra Ordinary Crime) kejahatan Luar Biasa, perlu di pertanyakan juga apakah perbuatan terduga itu sudah di beri sanksi dinas atau tidak dan hal ini jangan dianggap remeh oleh pihak instansi sebab ini merusak citra dan nama baik instansi, karena Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga pembianaan” kata Mudafar
Mudafar menambahkan, Jika terduga Pungli meminta uang atas kewenangan yang bersifat wajib dan di tentukan besarannya maka sudah tentunya masuk dalam kategori Pungli dan itu kejahatan yg tidak bisa ditolerir dan harus ditanggapi secara serius oleh pihak instansi.
Namun semua di kembalikan ke korban jika ingin di proses maka kami sebagai Advokat siap untuk mendampingi. Tutup Mudafar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |