Praktisi Hukum Soroti Kekerasan Dalam Lapas Kelas III Labuha

Senin, 15 Januari 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – dugaan penganiyayaan yang dialami 9 warga binaan  Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Maluku Utara, (Malut) disoroti oleh praktisi hukum.

Mudafar Hi Din mengatakan bahwa, dalam sejarah lembaga pemasyarakatan di Indonesia seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan oknum petugas terhadap narapidana. Meski begitu ada upaya negara untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.

Namun upaya tersebut nampaknya tidak berlaku untuk lapas Kelas III Labuha sebagaimana diberitakan media belakangan ini bahwa ada dugaan tindakan penganiyayaan yang menimpa 9 WBP oleh petugas penjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mudafar lantas mempertanyakan kekerasan terhadap narapidana yang terjadi di lapas III Labuha dilakukan dengan alasan para narapidana ditemukan mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Potensi Kerawanan Pemilu di Kaimana 2024, Inilah Bupati Freddy Thie Ikut Melihat

“Jika benar ada minuman keras artinya ada yang tidak beres dan perlu ditelusuri. Jangan jangan di dalam Lapas ada bisnis jual beli minuman keras? Ini harus menjadi pertanyaan besar.

Lebih lanjut, kata Dia, sekalipun para narapidana didapati mengkonsumsi minuman keras, tidak serta merta dihukum dengan penyiksaan mengingat lapas saat ini sudah mengalami perubahan paradigma dan sistem.

“Jadi lapas bukan lagi menjadi tempat penyiksaan atau penganiayaan bagi napi, tapi menjadi wadah pembinaan untuk merubah sifat dan karakter yang lebih baik,” jelasnya.

Ia kemudian menyayangkan kejadian yang di alami 9 orang warga binaan di lapas Labuha. Menurutnya penganiayaan yang dilakukan oknum petugas merupakan pelanggaran HAM yang semestinya tidak dilakukan.

Baca Juga :  Petani Jamur di Desa Bintang Meriah Harapkan Adanya Perhatian Lebih dari Pemerintah

“Pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Untuk itu, kata Mudafar, dengan kejadian ini sudah seharusnya KemenkumHAM Wilayah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi Kepala Lapas Labuha serta memberikan sangsi etik terhadap petugas yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.

“Tentunya kami menyanyangkan kejadian ini, kami juga meminta KemenkumHAM Wilayah Maluku Utara segera mengevaluasi Kalapas Kelas III Labuha,” tegas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:54 WIB

Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:26 WIB

Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998

Jumat, 25 April 2025 - 14:45 WIB

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.

Rabu, 23 April 2025 - 22:56 WIB

Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com

Selasa, 22 April 2025 - 11:54 WIB

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global

Senin, 21 April 2025 - 14:18 WIB

Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:00 WIB

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial

Berita Terbaru

Ketua KADIN Anindya Bakrie (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Indonesia dan AS Segera Jalin Kesepakatan Dagang Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:08 WIB