Prestasi Polda Bali Awal Tahun 2023, Pemusnahan Barang Haram Di Mapolda Bali

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BALI – Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, berupa Kokain, Ganja, dan Asam Lisergat dietilamida (Lsd), bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, Berserta Forkopimda dengan cara dibakar menggunakan incinerator Bnn di halaman belakang Mapolda Bali secara bersama-sama Denpasar, Jumat (27/1/2023) pukul 08.30 Wita.

Tersangka, seorang perempuan warga negara Brazil berinisial MVDAF (19). Tersangka asal Indonesia berinisial DS (35), dengan Barang Bukti narkotika yang disita, ditaksir mencapai  10.080.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah).

Setelah ada penetapan pengadilan dirincikan jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sebagai berikut : Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, dan Kokain 3.345 gram netto serta Lsd 0,06 gram netto.
Dalam pemusnahan tersebut, terselamatkan generasi muda serta masyarakat Bali, sebanyak 8.917 jiwa.

Dir. Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, dimana Barang Bukti narkoba dari pelaku MVDAF tersebut di dapatkan setelah pesawat QATAR Airways rute Denpasar, Bali, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat itu petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik penumpang, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA).

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, diketahui bernama, dengan inisial MVDAF kemudian dilakukan pengecekan atas barang bawaannya berupa 2 buah koper softcase merk Delsey, berwarna abu-abu.

Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas 2 buah koper barang bawaan MVDAF di dalamnya ditemukan masing-masing berisi 1 paket keemasan plastik bening, dibungkus dengan kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 Cis papel carbon, berisi serbuk putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Kokain dengan berat total keseluruhan Barang bukti 3.950 gram brutto, atau 3.608 gram netto.

Baca Juga :  Gandeng Masyarakat Namatota, Mahasiswa UMM Inisiatif Turunkan Angka Stunting di Kaimana

Terhadap MVDAF, dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Juncto pasal 61 ayat (1), pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Netti
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Menteri PU Ungkap Anggaran Pembangunan IKN 2025 Di Blokir Sri Mulyani
Komisi I DPR Usulkan Pembentukan Kodam di NTT
DPR: Pemerintah Akan Tindak Tegas Bila Ada Teror OPM Terhadap MBG di Papua
Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya
Profil dan Perjalanan Karir Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara
Polri Proses Kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan yang Gagalkan OTT Hasto
Ramai LPG 3 Kg hingga Mencuat Isu Reshuffle, AMPG Duga Ada Pihak Tak Suka Bahlil
Ali Ibrahim Ingin Berkebun Durian Usai Tak Lagi Jabat Walikota Tidore

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:06 WIB

Menteri PU Ungkap Anggaran Pembangunan IKN 2025 Di Blokir Sri Mulyani

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:47 WIB

Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:22 WIB

Polri Proses Kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan yang Gagalkan OTT Hasto

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:57 WIB

Senator PFM: Jumlah Anak Tidak Bersekolah Di Tanah Papua Menuju 1 Juta Orang, Solusinya Pendidikan Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:06 WIB

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Berita Terbaru

Teraju

Menteri Bahlil Cermat

Sabtu, 8 Feb 2025 - 14:12 WIB

Teraju

Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi

Sabtu, 8 Feb 2025 - 14:07 WIB

Daerah

Komisi I DPR Usulkan Pembentukan Kodam di NTT

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:00 WIB