Proyek Bermasalah Gubernur Malut Didesak Copot Plt. Kadis Perindag

Kamis, 10 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

DETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI – Proyek pembangunan pasar terintegrasi muara Oba diduga bermasalah, disoroti sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pengurus DPW BAIN HAM – RI Malut, melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen, kepada media ini Rabu (9/11), menyampaikan bahwa akibat dari memilih pembantu yang suka menjilat dan suka cari muka, dengan tidak memiliki kompetensi teknik maupun manajerial sehingga berdampak buruk pada visi dan misi membangun daerah.

Menurut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, pihaknya menilai bahwa pengangkatan,  Yudhitya Wahab, sebagai Plt. Kadis Perindag Malut oleh Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, LC, ini terkesan dipaksakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai program pembangunan yang dijalankan, untuk kepentingan masyarakat namun tidak dapat dirasakan oleh masyarakat itu sediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta yang kemudian terjadi lanjut Adit, bukan prestasi yang ditunjukan sebagaimana sering diklaim, malah mengajukan anggaran pembangunan pasar terintegrasi di kali Oba Kota Sofifi tahun 2022 sebesar 10 miliar yang belum jelas perencanaannya, dimana ini diduga ada upaya Kadis Perindag untuk melakukan penipuan secara masif dan terstruktur terhadap Gubernur Malut,” bebernya.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan urgensi atau pentingnya pembangunan pasar, dengan menggunakan uang rakyat yang cukup besar itu ditengah kondisi daerah dan masyarakat, yang lagi sulit berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca dilanda bencana non alam,  yakni pandemic Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Sambungnya pembangunan pasar terintegrasi kali Oba tersebut sangat tidak masuk akal, karena masih ada pasar Galala Sofifi yang belum terpakai habis lahannya dan masih bisa di revitalisasi, untuk menampung pedagang dengan jumlah yang belum seberapa ini. Olehnya itu pembangunan pasar terintegrasi ini,  jelas menghamburkan uang rakyat dan tidak ada urgensinya, disisi lain bisa dipastikan akan mangkrak seperti pasar-pasar yang kebanyakan dibangun oleh Disperindag Malut.

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Kembali Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Perbatasan

Lebih lanjut Adit, menegaskan jika dianalisis dari aspek perencanaan, maka minimal harus sudah tersedia enam aspek utama diantaranya;
1. Telah memiliki dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menggambarkan lokasi, kondisi lahan yang tidak berdampak bencana, kondisi ekonomi, dan pertimbangan social budaya masyarakat setempat.
2. Harus ada dokumen lingkungan baik menggunakan izin lingkungan dalam bentuk UKL/UPL atau AMDAL sangat bergantung pada seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari mega proyek fantastis pasar terintegrasi dimaksud.
3. Wajib punya Master Plan pembangunan pasar benar-benar jelas pada lokasi yang telah ditentukan dan bukan pada lokasi lain yang sengaja akan dipindahkan sesuai keinginan pemilik proyek yaitu pihak dinas perindag.
4. Pembebasan lahan pada lokasi yang tidak bermasalah.
5. Lokasi tempat pembangunan pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan yang telah di-Perda-kan pada tahun 2021.
6. Pembangunan harus sesuai dengan arah RPJMD 2020-2024.

“Dari enam aspek tersebut, masih menyisakan sejumlah permasalahan di Disperindag Malut, seperti belum memiliki dokumen studi kelayakan dan dokumen izin lingkungan, dimana dokumen izin lingkungan yang dianggarkan sebesar 200 juta rupiah diduga bermasalah karena lokasi tidak ada, selain itu dokumen master plan juga diduga bermasalah karena telah dilaksanakan dengan anggaran 500 juta rupiah pada tahun 2021 namun lokasi tidak ada.

Baca Juga :  Bupati Berharap AGPAII Buru Selatan Siapkan Generasi Unggul

Sementara kata Adit, pembebasan lahan pun akan bermasalah mulai dari pelaksanaan tender lahan sampai proses pembangunan. Kemudian yang lebih urgen lagi adalah harus sesuai RTRW, semetara dalam dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan, memang telah diarahkan bahwa kawasan budaya dimana pasar sebagai kawasan perdagangan terletak dimuara Oba. Namun lokasi yang dimaksud masih menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dari pihak Bimoli meski sudah habis HGU-nya, akan tetapi belum ada proses pengembalian ke pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Hal ini sesuai dengan hasil kajian lembaga anti korupsi BAIN HAM-RI Malut, telah menemukan ada dugaan kuat mulai terendus bahwa kemungkinan rencana pembangunan pasar tersebut, telah terjadi ijin atas proyek tersebut dimana oknum pihak ketiga telah diarahkan untuk memenangkan proyek, selanjutnya ada kemungkinan besar pihak Pemda Tikep akan menggeser posisi pasar tersebut, ke muara Oba hingga tidak sesuai dengan posisi awal yang telah ditentukan.

Terkait dugaan proyek bermasalah ini maka BAIN HAM-RI Malut, telah melaporkan ke pihak Polda Malut untuk segera memberikan perhatian serius, dengan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan segera Plt. Kadis Perindag dan juga Kasubag Perencanaan, guna diperiksa untuk dimintai keterangan darimana asal muasal ide serta gagasan pembangunan pasar tersebut.

Adit juga dengan tegas menyampaikan bahwa selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta agar Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, segera mencopot Yudhitya Wahab, dari jabatannya selaku Plt. Kadis Perindag MalutDETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI – Proyek pembangunan pasar terintegrasi muara Oba diduga bermasalah, disoroti sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Baca Juga :  GMNI Cabang Ternate Tenggelamnya KM Cahaya Arafah Bukan Semata-mata Musibah

 

Pengurus DPW BAIN HAM – RI Malut, melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen, kepada media ini Rabu (9/11), menyampaikan bahwa akibat dari memilih pembantu yang suka menjilat dan suka cari muka, dengan tidak memiliki kompetensi teknik maupun manajerial sehingga berdampak buruk pada visi dan misi membangun daerah.

 

Menurut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, pihaknya menilai bahwa pengangkatan,  Yudhitya Wahab, sebagai Plt. Kadis Perindag Malut oleh Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, LC, ini terkesan dipaksakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai program pembangunan yang dijalankan, untuk kepentingan masyarakat namun tidak dapat dirasakan oleh masyarakat itu sediri.

 

“Fakta yang kemudian terjadi lanjut Adit, bukan prestasi yang ditunjukan sebagaimana sering diklaim, malah mengajukan anggaran pembangunan pasar terintegrasi di kali Oba Kota Sofifi tahun 2022 sebesar 10 miliar yang belum jelas perencanaannya, dimana ini diduga ada upaya Kadis Perindag untuk melakukan penipuan secara masif dan terstruktur terhadap Gubernur Malut,” bebernya.

 

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan urgensi atau pentingnya pembangunan pasar, dengan menggunakan uang rakyat yang cukup besar itu ditengah kondisi daerah dan masyarakat, yang lagi sulit berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca dilanda bencana non alam,  yakni pandemic Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD
FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan
Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi
Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:17 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:03 WIB

Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi

Senin, 6 Mei 2024 - 23:21 WIB

Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB