Proyek Bermasalah Gubernur Malut Didesak Copot Plt. Kadis Perindag

Kamis, 10 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Rusli M. Zen.

Sambungnya pembangunan pasar terintegrasi kali Oba tersebut sangat tidak masuk akal, karena masih ada pasar Galala Sofifi yang belum terpakai habis lahannya dan masih bisa di revitalisasi, untuk menampung pedagang dengan jumlah yang belum seberapa ini. Olehnya itu pembangunan pasar terintegrasi ini,  jelas menghamburkan uang rakyat dan tidak ada urgensinya, disisi lain bisa dipastikan akan mangkrak seperti pasar-pasar yang kebanyakan dibangun oleh Disperindag Malut.

 

Lebih lanjut Adit, menegaskan jika dianalisis dari aspek perencanaan, maka minimal harus sudah tersedia enam aspek utama diantaranya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telah memiliki dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menggambarkan lokasi, kondisi lahan yang tidak berdampak bencana, kondisi ekonomi, dan pertimbangan social budaya masyarakat setempat.

2. Harus ada dokumen lingkungan baik menggunakan izin lingkungan dalam bentuk UKL/UPL atau AMDAL sangat bergantung pada seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari mega proyek fantastis pasar terintegrasi dimaksud.

Baca Juga :  Wabup Bagus Santoso Resmikan Warung “Raja Sayur” Desa Pambang Baru

3. Wajib punya Master Plan pembangunan pasar benar-benar jelas pada lokasi yang telah ditentukan dan bukan pada lokasi lain yang sengaja akan dipindahkan sesuai keinginan pemilik proyek yaitu pihak dinas perindag.

4. Pembebasan lahan pada lokasi yang tidak bermasalah.

5. Lokasi tempat pembangunan pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan yang telah di-Perda-kan pada tahun 2021.

6. Pembangunan harus sesuai dengan arah RPJMD 2020-2024.

 

“Dari enam aspek tersebut, masih menyisakan sejumlah permasalahan di Disperindag Malut, seperti belum memiliki dokumen studi kelayakan dan dokumen izin lingkungan, dimana dokumen izin lingkungan yang dianggarkan sebesar 200 juta rupiah diduga bermasalah karena lokasi tidak ada, selain itu dokumen master plan juga diduga bermasalah karena telah dilaksanakan dengan anggaran 500 juta rupiah pada tahun 2021 namun lokasi tidak ada.

Baca Juga :  Sekda Taliabu Buka Festival Budaya "The Magic of Taliabu"

 

Sementara kata Adit, pembebasan lahan pun akan bermasalah mulai dari pelaksanaan tender lahan sampai proses pembangunan. Kemudian yang lebih urgen lagi adalah harus sesuai RTRW, semetara dalam dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan, memang telah diarahkan bahwa kawasan budaya dimana pasar sebagai kawasan perdagangan terletak dimuara Oba. Namun lokasi yang dimaksud masih menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dari pihak Bimoli meski sudah habis HGU-nya, akan tetapi belum ada proses pengembalian ke pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

 

“Hal ini sesuai dengan hasil kajian lembaga anti korupsi BAIN HAM-RI Malut, telah menemukan ada dugaan kuat mulai terendus bahwa kemungkinan rencana pembangunan pasar tersebut, telah terjadi ijin atas proyek tersebut dimana oknum pihak ketiga telah diarahkan untuk memenangkan proyek, selanjutnya ada kemungkinan besar pihak Pemda Tikep akan menggeser posisi pasar tersebut, ke muara Oba hingga tidak sesuai dengan posisi awal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kantor KPU Papua Barat Daya Diresmikan, Ini Pesan Pj Gubernur 

 

Terkait dugaan proyek bermasalah ini maka BAIN HAM-RI Malut, telah melaporkan ke pihak Polda Malut untuk segera memberikan perhatian serius, dengan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan segera Plt. Kadis Perindag dan juga Kasubag Perencanaan, guna diperiksa untuk dimintai keterangan darimana asal muasal ide serta gagasan pembangunan pasar tersebut.

 

Adit juga dengan tegas menyampaikan bahwa selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta agar Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, segera mencopot Yudhitya Wahab, dari jabatannya selaku Plt. Kadis Perindag Malut dan mengganti orang yang memiliki kompetensi teknik, sehingga tidak membawa malapetaka terhadap Kepala Daerah khusunya dan masyarakat Malut secara umum,” tutupnya.

dan mengganti orang yang memiliki kompetensi teknik, sehingga tidak membawa malapetaka terhadap Kepala Daerah khusunya dan masyarakat Malut secara umum,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru