PT. Ara Mangkir Dari Sidang

Senin, 1 November 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, HALTIM- Seorang warga desa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Karlin Piga diketahui melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Soasio.

BACA JUGA:

Perkara perdata mulai didaftarkan ke pengadilan semenjak somasi dicetuskan enggan memperoleh ditanggapan.

Karlin Piga, mengakui telah mengutus kuasa hukumnya agar melempar somasi ke beberapa orang disebutkan. Kendati demikian, tak jua mendapat balasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas dengan adanya alasan itupula, Karlin kemudian mengambil langkah hukum lebih terukur lagi, dikabarkan penggugat menyasar empat tergugat.

Diantaranya, Direktur Utama PT. Alam Raya, Hadi Hamisi, Direktur Utama Berkat Anugerah Abadi, dan Direktur Utama PT. Mega Anugerah Abadi.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid 19 Banjir Hadiah, Polres Tolitoli Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Catat Waktu Pelaksanaannya

Kemudian dari itu, Majelis Hakim lalu menghelat sidang perdata gugatan, (26/10/21), tapi didapati diruang sidang. Keempat objek disoalkan dalam gugatan tidak satupun tergugat tampak menghadiri acara persidangan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sragen Tanggapi Isu TPP P3K: Tidak Akan Grusa-Grusu Ambil Keputusan
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Akui Keterbatasan, Tak Segan Minta Tips Demi Pemerintahan Yang Bersih
SEMMI Depok Resmi Lantik Pengurus Baru, Diharapkan Perkuat Peran Mahasiswa di Kota Depok
Kedatangan Kapolda Baru, Warga Maluku Utara Gelar Upacara Adat Joko Kaha
Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Mandau, Ini Rincian Bantuan yang Disalurkan
Bupati Sragen Bahas Strategi Pembangunan Daerah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan
GAMKI Halsel, Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari Halsel

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:54 WIB

Kopkar BCA KSSB Laksanakan Kegiatan Berbagi Takjil dan Kasih Sepanjang Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:02 WIB

LaNyalla: Reklamasi SWL Harus Adil, Nelayan Tak Boleh Dirugikan

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:25 WIB

Menteri UMKM: Hanya UKM yang Bisa Masuk Bisnis Tambang

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:04 WIB

Dua Anggota Kabinet Merah Putih Hadir Dalam Buka Puasa Bersama IKA Trisakti

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12 WIB

LaNyalla Tampung Aspirasi Nelayan Tambak Sidoarjo yang Terdampak Banjir Pasang

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:39 WIB

Ombudsman RI dan Kemenham Perkuat Koordinasi Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:08 WIB

Travel GoUmrah Indonesia Tawarkan Kemudahan Umrah Digital dengan Garansi 100% Berangkat

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:18 WIB

Viva Yoga Mauladi dan Universitas Esa Unggul Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Transmigrasi

Berita Terbaru

Nasional

Menteri UMKM: Hanya UKM yang Bisa Masuk Bisnis Tambang

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:25 WIB