PT. Hasana Damai Putra Klarifikasi Atas Keluhan Konsumen Ibu Aisyah Ulfa

Senin, 11 September 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  PT Hasana Damai Putra selaku developer proyek Royal Residence yang berlokasi di Jakarta Timur melihat berita keluhan yang di sampaikan ke media oleh Ibu Aisyah Ulfa mengenai isu terkait pembelian unit D. 3-30 di Royal Residence, Dini hari Senin, (11/9/2023).

Keluhan yang disampaikan oleh Ibu Aisyah Ulfa kepada media bahwa pembelian unit di Royal Residence atas nama suaminya telah merugikan pihaknya. Dari penyampaian Ibu Aisyah Ulfa bahwa pihaknya telah dilakukan pembayaran kepada developer sejumlah Rp 1.3 Milyar.

Akan tetapi dikarenakan terjadi pemberhentian pembayaran dari pihak Ibu Aisyah Ulfa dan setelah 3x diberi surat peringatan dari developer maka pihak developer memutuskan terjadi pembatalan pembelian dengan konsekuensi pengembalian pembayaran sebesar Rp 73 juta yang merujuk kepada dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Tuturnya.

Ibu Aisyah Ulfa merasa bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai
pembatalan sepihak dan hal ini tidak benar. Ibu Aisyah mendatangi Kantor Pusat Damai Putra Group untuk mendapat penjelasan yang detil dan telah dijelaskan bahwa perihal tersebut merujuk pada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Dengan adanya pembatalan unit dan belum adanya AJB (Akte Jual Beli) maka unit tersebut masih menjadi hak milik dari developer.

Sesuai prosedur perusahaan, pihak developer selalu menghubungi konsumen saat pembayaran tidak berjalan lancar dengan tujuan agar bisa dicari solusi terbaik namun apabila tidak berhasil setelah 3x peringatan maka tindakan selanjutnya akan diproses sesuai regulasi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Tegaskan Soal Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu dan Perjuangan Perbaikan Konstitusi

Ketentuan pembayaran, cara pembayaran, pembatalan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transaksi jual beli telah dituangkan ke dalam PPJB yang telah ditandatangani dengan sangat jelas dan dinyatakan sebagai kesepakatan atas isi dari PPJB tersebut, dimana seharusnya konsumen juga membaca detil isi dari PPJB tersebut karena.

setiap halaman dari PPJB wajib dibubuhkan paraf konsumen bahwa setiap lembar telah dibaca dan dipahami dengan cermat oleh setiap konsumen.

Developer selama ini selalu terbuka untuk terus berkomunikasi dengan konsumen dimana semua keluhan dan pertanyaan selalu direspon dengan jelas.

Konsumen dapat datang kapan saja ke kantor pelayanan developer dan akan diterima dan dilayani dengan baik sesuai komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Data Nasabah Bank Jatim Bocor, Ketua DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas

Demikian berita klarifikasi untuk dapat dijadikan panduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar
Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman
Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB