PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Disnaker Dan Pengadilan Negeri

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate kepada karyawannya kini berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 11 Desember 2023. Dimana Perundingan Bipartit yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilihan Hubungan Industrial.

Lanjut Sofyan, Perundingan Bipartit dinyatakan gagal karena tidak mendapatkan kesepakatan dari dua bela pihak. Maka dari itu kami menindaklanjuti ke Perudingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Kata Sofyan, PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate sangat keliruh memahami UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang mana Pengunduran diri Karyawan bukan dari karyawannya sendiri, tetapi perusahan memberikan surat penguduran, dan karyawan tidak perna mendapatkan surat peringatan (SP).

Oleh sebab itu, kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan Pengunduran Diri (Regins).

Dengan demikian, jika Perundingan Tripartit gagal di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate maka kami tidak segan-segan Gugat PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Tutup, Sofyan)

Baca Juga :  Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian
Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat
Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua
Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional
KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

Danantara Segera Tempati Kantor Baru, Ini Informasinya

Berita Terbaru

Daerah

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB