PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Takut Hadir Ke Disnaker Kota

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT Nipsea Paint And Kota Ternate (detikindonesia.co.id)

Kantor PT Nipsea Paint And Kota Ternate (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE  –  Persilisihan Pemutusan Hubungan (PHK) berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor : 560/389/VI/DISNAKER/2023 perihal Panggilan Klarifikasi pada hari Jumat, 16 Juni 2023.

Wakil Ketua I Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tidak memberitahukan alasan kenapa sampai tidak hadir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, hal ini menunjukkan bahwa PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate Ketakutan Hadir.

Belum lagi kami mendapatkan Informasi bahwa Koordinator dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate tertawa bersama-sama mengatakan bahwa percuma saja dan jangan buang waktu karena hak-Nya tidak dapat, dan percuma saja SPN Maluku Utara mendampingi, Oleh sebab SPN Provinsi Maluku Utara akan menguji PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate apakah Kontrak Kerja yang telah habis apakah masuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak.

Teruntuk karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate kalian semua sudah ditipuh oleh perusahan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate yang mana Kontrak Kerja yang sudah habis tidak mendapatkan Pesangon dan itu bukan masuk PHK. Dan SPN Maluku Utara hadir untuk memperjuangkan hak kalian, semoga kalian tidak mendapatkan hal yang sama.

Perlu kami sampaikan kepada Manajemen, Koordinator, dan karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate bahwa berakhirnya masa kerja atau masa kerja sudah habis bagian dari Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK Lanjut Risman, Manajemen, Koordinator, dan Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate diperbiasakan untuk membaca aturan yang berlaku agar jangan gagal paham, Tutup.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua
Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:54 WIB

Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:26 WIB

Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998

Jumat, 25 April 2025 - 14:45 WIB

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.

Rabu, 23 April 2025 - 22:56 WIB

Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com

Selasa, 22 April 2025 - 11:54 WIB

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global

Senin, 21 April 2025 - 14:18 WIB

Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:00 WIB

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial

Berita Terbaru

Ketua KADIN Anindya Bakrie (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Indonesia dan AS Segera Jalin Kesepakatan Dagang Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:08 WIB