Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

“Kalau merujuk pada 184 KUHP itu mestinya Hakim memutuskan sesuai dengan dua alat bukti yang ada itu, karena penetapan tersangka, tapi kenapa sudah ada penghitungan dari BPKP ada kerugian negara sekian Miliyaran. Kemudian langkah-langkah sudah terpenuhi semua secara Administratif, itu semua sudah dijelaskan pada saat kita sidang dan juga sudah dijalaskan oleh ahli yang dihadirkan oleh penggugat, itu sangat jelas. Sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidikan itu ranah penyidik,”Jelasnya.

Kasat juga menegaskan kasus ini kita akan tetap melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka kembali. Negara  dirugikan kemudian dibiarkan bebas begitu saja hanya karena putusan praperadilan yang mesti harus dikaji lagi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas, Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

Dikatakan Abu, Kita yang menegakkan hukum ini semua kita dilihat, di sorot oleh masyarakat dan para praktisi hukum termasuk ahli-ahli hukum sehingga siapapun dia memutuskan satu perkara itu harus memenuhi landasan asas hukum yang memang betul-betul dipertanggungjawabkan diruang Publik. Sesuai dengan hukum yang ada tidak boleh seenaknya begitu, karena kita menghargai suatu peristiwa dimana kita menghadapi kepastian hukum dan keadilan hukum tapi kalau ada kepentingan oknum pribadi jauh daripada nilai-nilai dan prinsip penegakan hukum maka kita harus lawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengajak semua pihak mari kita soroti, apakah dalam hal ini penyidik yang keliru ataukah ada sesuatu dengan hakim yang memutuskan perkara ini ataukah ada sesuatu dengan penasihat hukum yang menggugat perkara,”tegas Abu.

Baca Juga :  Seorang Nasabah Bank BRI di Pultab Malut Kehilangan Tabungan Senilai Rp 26,400 Juta

Lebih lanjut, pihaknya juga menyatakan Kita menghargai keputusan Hakim tapi bukan berarti kita tidak punya ruang untuk mengkritisi putusan hakim tersebut..Kita mau lihat dalil-dalil hukum apa yang dipakai kemudian bagaimana standar hukum yang jelas sorang hakim yang memutuskan perkara. Kita tidak bermaksud untuk membenturkan institusi antara Penyidik dengan Pengadilan.

“Semua harus bisa di pertanggungjawabkan secara akuntabel. Siapapun dia, mau penyidik, jaksa ataupun hakim semuanya harus memenuhi standar-standar itu. Kalau keluar dari pada itu maka kita semua harus tantang,”tutupnya.(DI/Saf)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan
4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar
Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas
Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha
Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah
Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB