Residivis Bersenjata Satroni Rumah Warga, Gasak Uang dan Perhiasan

Kamis, 31 Maret 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak kurang dari 12 jam usai kejadian, petugas berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial R. Residivis ini diamankan saat sedang tidur di kawasan Kampung Keranggan, Muntok.

“Tadi malam ada perampokan. Kemudian kita melakukan pengerjaan marathon, dalam waktu 12 jam kita sudah bisa menangkap pelakunya satu. Satu lagi masih kita telusuri,” terang AKBP Agus Siswanto, yang langsung memimpin penangkapan.

Menurut kapolres, kedua pelaku merupakan residivis, diantaranya melakukan tindak pidana perampokan dengan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah mengamankan seorang tersangka berinisial R. Sedangkan yang masih pengejaran itu inisialnya. Residivis. Satunya lagi perampokan dengan pembunuhan,” jelas Kapolres Agus Siswanto.

Baca Juga :  Tegas Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ketua Pembina IMO-Indonesia Apresiasi Kapolri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ismail
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB