DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, mendesak Unit Pengelola (UP) Perparkiran sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengoptimalkan kinerjanya dalam rangka melayani warga Jakarta yang memarkirkan kendaraannya di beberapa titik di ibukota. Jumat (23/05/2025)
“Berbicara mengenai UP Parkir yang mengelola beberapa titik-titik parkir milik Pemprov DKI Jakarta, maka kita tidak boleh lupa dengan bentuknya sebagai BLUD. Sehingga, pendapatan-pendapatan yang dihasilkan harus dioptimalkan supaya bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanannya,” katanya.
Berdasarkan pemaparan oleh UP Perparkiran Hari Selasa (6/5/2025) lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 memberikan wewenang kepada UP Perparkiran untuk mengelola parkiran on-street di 441 ruas jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenyatannya, UP Perparkiran baru hanya mengelola 244 ruas jalan atau 55 persen dari keseluruhan sampai dengan tahun 2025 ini. Sementara itu, terdapat 197 ruas jalanan lainnya yang tidak dikelola oleh pihak terkait.
“Salah satu alasan tidak optimalnya UP Perparkiran dalam mencari pendapatannya adalah kenyataan bahwa pihak terkait belum mengelola semua tempat parkir sesuai dengan Pergub 188/2016,” sambung August.
“UP Perparkiran harus bergerak cepat dalam mengambil alih dan mengelola tempat-tempat parkir yang selama ini belum tersentuh supaya bisa memeroleh pendapatan dari sana,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerusakan yang dialami oleh sistem-sistem pengelolaan parkir di beberapa titik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya