Pemerintahan

Rizieq Shihab Siap Bebas, Kasus RS Ummi Tak Ada Korban

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Pengacara eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski Mahkamah Agung (MA) sudah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor.

Baca Juga :  Terima Dubes Indonesia untuk Bulgaria, Makedonia Utara dan Albania, Bamsoet Dukung 'Rendang Goes To Europe
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : CNN Indonesia.com
1 2 3 4 5 6Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda