Rizieq Shihab Siap Bebas, Kasus RS Ummi Tak Ada Korban

Selasa, 16 November 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Pengacara eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski Mahkamah Agung (MA) sudah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor.

Diketahui, Rizieq Shihab di vonis empat tahun penjara dalam kasus perkara tes swab di RS Ummi, Bogor oleh Pengadilan Negeri Jaktim pada 24 Juni 2021 lalu.

“Kita tim advokasi Insyaallah akan mengajukan PK peninjauan kembali,” kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichwan mengklaim bahwa kliennya tak bersalah sama sekali terkait kasus tersebut. Terlebih lagi, hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dan itu hanya di ucapan semata.

Baca Juga :  Minyak Goreng Langkah, HIPMI Muna Minta Pemda Jemput Bola Datangnya 6 Container Minyak Goreng Di Pemprov

“Harus bebas. Karena kasus HRS di RS Ummi beliau tak layak di penjara walau hanya sehari pun,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : CNN Indonesia.com

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:05 WIB

Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:49 WIB

Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:44 WIB

Kenang Reformasi 1998, Ketum IKA Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:19 WIB

BPN GESID Temui Wamen Desa A. Riza Patria, Siap Kolaborasi untuk Penguatan Desa

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:24 WIB

Badai PHK, LaNyalla Usulkan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:17 WIB

Mitigasi Risiko Zoonosis dalam Perjalanan Ibadah: Kajian Perkumpulan Kedokteran Militer

Senin, 5 Mei 2025 - 22:58 WIB

Meningkatnya Minat Baca Berita Online di Kalangan Anak Muda Indonesia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:01 WIB

Ketum DPP Golkar Bahlil Mengharapkan AMPI Terus Mengajak Pemuda Berperan dalam Membangun Bangsa

Berita Terbaru