Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka Kasus Bajingan? Ini Kata Bareskrim

Sabtu, 18 November 2023 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta – Bareskrim Polri membantah telah menetapkan akademisi Rocky Gerung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Presiden Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Ia menyebut penyidik juga belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Belum [tersangka] kami baru naik penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Rocky Gerung mengklaim telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo pada acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Status saya ini tersangka,” kata Rocky, Sabtu (18/11).

Baca Juga :  Komunikasi Politik Ketum Golkar Dengan Puan Maharani Menentukan Arah Politik 2024

Kemudian Ganjar Pranowo bertanya kepada Rocky.

“Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol),” kata Ganjar.

Rocky menerangkan bahwa dirinya dipersangkakan pada kasus tersebut oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Saya dipersangkakan oleh PDIP. Bukan oleh Ganjar, tapi oleh PDIP,” terangnya.

Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.

Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu.

Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :  Sultan B Najamudin: Persoalan Guru Non Sertifikasi Sudah Mendesak

Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar ketentuan soal penyebaran berita bohong di UU Peraturan Hukum Pidana dan ujaran kebencian di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar
Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:12 WIB

Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Berita Terbaru