Satreskrim Polres Mamasa Ringkus Kakek Rudapaksa Cucu Sendiri

Rabu, 26 April 2023 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAMASA – Seorang Kakek berinisial BK (50) di Kabupaten Mamasa ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.

Kakek BK di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat (20/4/23).

Bukan hanya satu,melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, menjelaskan melalui konfrensi pers mengatakan sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke polres namun kami Masih tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut, Selasa 25/4/2023

Baca Juga :  Hendrik Lewerissa Gandeng Ramli Umasugi di Pilgub Maluku

Kejadian bermula saat korban berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.

Dimana saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan di iming-iming diberikan uang.

Namun aksi pelaku ketahuan saat orangtua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.

Dan pada bulan April saat anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya kerumah Kakeknya

Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan Aksinya lagi dengan meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Akan Tindak Tegas Oknum ASN Kaimana Pelaku Pelecehan Seksual Jika Terbukti Bersalah

Lanjut dijelaskan Ipda Jhon Frenklin Kasus ini sudah di tangani tokoh adat namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak Polisi.

Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan , Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya, Sementara korban masih di lakukan pemeriksaan.

“Pasal yang dikenakan oleh pelaku Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016, Tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Aswin
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Dengan Tagline Dari Obi, Untuk Indonesia. Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024
Simak Visi dan Program Samaun Dahlan Donatus-Nimbitkendik untuk Pilkada Fakfak 2024
Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya
Politeknik Negeri Medan Gelar Pengabdian Peningkatan Keterampilan Pemuda Gereja Berbasis Teknologi Visual
Nazlatan Belum Diusulkan Untuk Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara, Gebrina Menunggu Giliran
Madjid Husen Nyatakan Dukungan Ke Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila, Untuk Pilkada Halsel 
Masyarakat Nangahure Lembah Merasa Terbantu Saat Robi Idong Memimpin Sikka, Hasna; Semoga KSS Bisa Dilanjutkan
Kisah Cinta Ismail Langga, Seorang Warga Desa Nangahale Rela Berkorban Meski Dalam Kehampaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:08 WIB

Dengan Tagline Dari Obi, Untuk Indonesia. Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 12:11 WIB

Simak Visi dan Program Samaun Dahlan Donatus-Nimbitkendik untuk Pilkada Fakfak 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 11:57 WIB

Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya

Jumat, 13 September 2024 - 16:37 WIB

Nazlatan Belum Diusulkan Untuk Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara, Gebrina Menunggu Giliran

Jumat, 13 September 2024 - 16:34 WIB

Madjid Husen Nyatakan Dukungan Ke Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila, Untuk Pilkada Halsel 

Jumat, 13 September 2024 - 16:31 WIB

Masyarakat Nangahure Lembah Merasa Terbantu Saat Robi Idong Memimpin Sikka, Hasna; Semoga KSS Bisa Dilanjutkan

Jumat, 13 September 2024 - 16:26 WIB

Kisah Cinta Ismail Langga, Seorang Warga Desa Nangahale Rela Berkorban Meski Dalam Kehampaan

Jumat, 13 September 2024 - 09:50 WIB

Bupati Freddy Thie Ajak Anggota DPRD Baru Kolaborasi Bersama Bangun Daerah

Berita Terbaru

happy-bus.id