SBGN Kota Ternate Gugat Kredit Plus Ke Tiga Kalinya Terkait PHK

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Haikal, Kredit Plus telah salah kaprah dalam menerapkan Perjanjian Mitra Kerja, Sebab hubungan antara seorang pekerja dengan perusahaan adalah sebagai Hubungan Kerja, mengingat Karyawan mendapat dari Perusahaan yaitu Pekerjaan, Upah dan Perintah yang mana tertuang dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Unsur-unsur Hubungan Kerja yaitu unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah telah terpenuhi. Ketiga unsur tersebut adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam Perjanjian Kerja, sebagai Dasar adanya Hubungan Kerja. Dengan demikian, Hubungan Kemitraan berubah menjadi Hubungan Kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Kawasan Industri Makassar Tinjau Ulang Kenaikan Biaya PPTI

Kami akan tindaklanjuti Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, dan kami sangat berharap penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate gagal dan naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS
Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru