Sidang Tuntutan Delapan Terdakwa di Tunda, Ketua Majelis: Berulang Kali Ingatkan JPU

Kamis, 10 November 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum menyampaikan kepada para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online). “Hari ini pembacaan tuntutan belum bisa dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan akan di bacakan pada 14 November 2022 mendatang,”ketus majelis hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diketahui sidang perkara pidana panti rehab yang digelar di Pengadilan Stabat memiliki tiga berkas nomor perkara yakni. Terdakwa berinisial DP dan HS, nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia.

Selajutnya, terdakwa inisial IS, HS nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia dan berkas nomor perkara 469/Pib.B/2022/PN Stb atas terdakwa SP, JS, RG dan TS, perkara Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO)

Diusai sidang, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga selaku Penasihat Hukum para terdakwa, ketika diwawancari terkait sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, Ia mengatakan. Persidangan hari ini, jaksa seharusnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta fakta persidangan yang sebelumnya.

“Namun, mungkin jaksa belum merumuskan tuntutannya, sehingga dipersidangan yang disampaikan tadi minta waktu sampai hari Senin. Kalau dari kami penasihat hukum selama persidangan tentu draft pembelaan berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta, saksi ahli maupun alat bukti surat dan lain lain,” lanjut Mangapul.

Dan tentu kalau kami belum selesai menyimpulkan atau karena mepet waktu di persidangan. “kami akan minta waktu juga, kalau jaksa bisa meminta penundaan atas tuntutan yang belum dirumuskan. Tentu juga kita punya hak yang sama,” pungkas Mangapul.

Baca Juga :  Intrik Sekretaris Jendral MN KAHMI, Begini Kata Presidium MN KAHMI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD
FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan
Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi
TAP Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Dorong Susi Pudjiastuti dan Kang Dedy Mulyadi Maju Pilkada Jabar
Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:17 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:03 WIB

Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi

Senin, 6 Mei 2024 - 23:21 WIB

Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB