Solo Raya Siap Jadi Provinsi Daerah Istimewah Surakarta Berpisah dari Jawa Tengah

Senin, 11 September 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SOLO  –  Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah, 1 Kota 6 kabupaten gabung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta alias Provinsi DIS.

Namun nama Provinsi Daerah Istimewa Surakarta ini juga bisa disebut dengan Provinsi Daerah Istimewa Solo. Sebab, Surakarta dan Solo itu satu daerah.

Diketahui, Pulau Jawa salah satu pulau terbesar di Indonesia, kini tengah heboh dengan kabar tentang rencana pemekaran provinsi yang akan menambah 9 provinsi baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemekaran ini akan melibatkan 4 provinsi yang sudah ada, dan dari ke-9 wacana pembentukan provinsi daerah otonomi baru (DOB) tersebut, tiga di antaranya akan berasal dari pemekaran Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS.

Provinsi DIS ini nantinya akan mencakup wilayah Surakarta atau Solo Raya. Solo, nama lain dari Surakarta, juga akan menjadi ibukota dari Provinsi DIS.

Selain Solo, enam kabupaten akan bergabung dalam Provinsi DIS, yaitu Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karang Anyar, dan Kabupaten Klaten.

Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah ini disambut dengan antusiasme, dan banyak yang berpendapat bahwa langkah ini sangat pantas dilakukan.

Baca Juga :  Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi.

Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 36,7 juta jiwa.

Namun, apakah rencana pembentukan Provinsi DIS ini benar-benar baru? Sebenarnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa pada masa lampau.

Pada bulan Agustus 1945, Provinsi DIS secara de facto diresmikan, meskipun tidak melalui undang-undang, hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.

Penetapan ini kemudian ditegaskan dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Jika rencana pembentukan Provinsi DIS terealisasi, akan ada banyak potensi manfaat. Salah satunya adalah memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi dalam pelayanan publik. Namun, tanggapan dari kepala daerah yang berpotensi terpengaruh oleh pemekaran ini bervariasi.

Walikota Solo atau Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa dia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait pemekaran provinsi tersebut.

Dia menjelaskan, “Jadi nanti dulu mas, saya belum dapat instruksi lebih lanjut. Dan saya nunggu instruksi beliau para pimpinan. Saya nunggu instruksi arahan saja.”

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Rampungkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk Optimalkan Investasi

Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, sepenuhnya menyerahkan keputusan tentang pembentukan Provinsi DIS kepada Pemerintah Pusat.

Dia berpendapat bahwa jika menurut Pemerintah Pusat ini adalah langkah yang baik, maka itu adalah hal yang baik. Meskipun demikian, Said Hidayat juga meminta masyarakat untuk tetap sabar, tenang, dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.

Dia menyatakan, “Kita tunggu saja. Artinya, apa yang menjadi arah kebijakan pemerintah pusat apakah segera dilaksanakan atau tidak.”

Rencana pemekaran ini masih dalam tahap pembicaraan dan perencanaan, dan tentu saja, akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan.

Masyarakat Pulau Jawa akan terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa pemekaran provinsi ini akan membawa manfaat positif bagi wilayah tersebut.

Rencana pemekaran provinsi Jawa Tengah atau Jateng tetap lanjut. Tak tanggung-tanggung, ada 3 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Jawa Tengah nantinya. Bahkan, bakal ada provinsi Daerah Istimewa nantinya.

Jika moratorium daerah otonomi baru atau DOB dicabut Pemerintah Pusat, wajar saja jika Provinsi Jawa Tengah melakukan pemekaran.

Sebab, Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah penduduk 36.7 juta jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Markas Subdenpom XVl/1-2 Labuha Diresmikan Pangdam XVI/Ptm

Kemudian dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi, Provinsi Jawa Tengah memiliki 29 Kabupaten dan 6 kota.

Jika pemekaran Provinsi Jawa Tengah terealisasi maka tentu akan mudah melakukan pemerataan pembangunan dan memudahkan birokrasi pelayanan.

Bahkan rencana pemekaran Provinsi Jawa Tengah itu sudah viral di kanal youtube Data, karena sudah ditonton ratusan ribu kali.

Dalam video youtube yang diunggah itu juga menyebutkan ada 9 provinsi daerah otonomi baru di Pulau Jawa, termasuk 3 provinsi baru pemekaran Provinsi Jawa Tengah.

Dan dengan pemekaran itu, membuat Provinsi Jawa Tengah tinggal memiliki 10 kabupaten dan 3 kota yang tersisa.

Yakni Kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Kota Salatiga, dan Kota Pekalongan.

Sementara untuk 10 kabupaten masih dalam Provinsi Jawa Tengah itu, yakni Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Demak, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.

Sementara itu, 3 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Jawa Tengah, yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS, dan Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : PALPOS.ID

Berita Terkait

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB