SPN Malut Dampingi Eks Karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti

Kamis, 22 Juni 2023 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO,ID, TERNATE – Persilisihan Hubungan Industrial yang mana terjadi antara Perusahan dan eks karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti. Kita ketahui bersama bahwa PT. Hillcon Jaya Sakti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan dan pekerjaan sipil yang bergerak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Malut Sofyan Abubakar mengatakan Eks Karyawan mendatangi SPN untuk dapat didampingi. Dikarenakan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak ada titik Temu di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah yang mana tiga kali mediasi tidak mendapatkan kesepakatan.

Lanjut Sofyan, mengatakan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah telah gagal total dan tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Masalah PHK saja tidak mampu diselesaikan bagaimana dengan masalah yang lainnya.

Karyawan menindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara untuk dapat diselesaikan. Disini ada Iktikad baik dari Eks Karyawan yang mana menindak lanjuti ke Disnakertrans Malut, belum ke Pengadilan.

Kata Sofyan, Perusahan PT. Hillcon Jaya Sakti harusnya melihat Iktikad baik dari Eks Karyawan, karena menurut kami perusahan PT. Hillcon Jaya Sakti cacat prosedural dan bertentangan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK.

Baca Juga :  CEO MDI Group dan Tokoh Muda Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan di Maluku Utara

Oleh sebab itu PT. Hillcon Jaya Sakti segera membayarkan hak karyawan (Pesangon) sesuai UU yang berlaku, karena eks Karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti tidak mau lagi melanjutkan pekerjaan.

Dengan demikian kami SPN yakin bahwa pernyelesaian Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dapat terselesaikan. Dan jika kalau gagal lagi kami menindaklanjuti ke Pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILLA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan
4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar
Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas
Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha
Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah
Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI
Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:11 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB