Supir Truk Keluhkan Adanya Kutipan Uang Karcis Rp 30 Ribu di Galian C yang diduga Ilegal

Selasa, 13 Juni 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Truk Keluhkan Adanya Kutipan Uang Karcis Rp 30 Ribu, (detikindonesia.co.id)

Supir Truk Keluhkan Adanya Kutipan Uang Karcis Rp 30 Ribu, (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –   Sejumlah sopir angkutan material (pasir) keluhkan adanya pemberian karcis sebagai biaya kutipan retribusi senilai Rp30.000 oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabaupaten Langkat yang berlokasi di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Karena, meskipun diawal para sopir tidak dimintai uang saat diberikan karcis oleh petugas, namun tetap saja para sopir yang dipaksa harus membayar uang karcis tersebut kepada orang pantai (galian).

Kondisi ini memaksa para sopir harus memutar otak untuk mencari uang membayar karcis tersebut, bahkan terkadang mereka harus merelakan uang makannya demi bisa membayar uang karcis, “Ya jelas aja kami sangat keberatan, kalau diminta sampai segitu. Kalau gaji kami berapalah, sedangkan dari bos tidak ada dikasi, bahkan uang makan harian harus direlakan,” kata Jhon (45) salah seorang sopir saat ditemui di Desa Pertumbukan, Senin (12/6/2023) siang.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Keluhkan Bau Tak Sedap Yang Diduga di Timbulkan dari Kotoran Ternak Babi dan Bebek di Stabat

Dikatakan Jhon, pemberian karcis mulai berlaku sejak hari ini. Dimana, petugas Bapeda sudah tampak mulai berjaga-jaga di dekat pos bertuliskan Pemeriksaan dan Pengawasan Bukti Pengangkutan Bahan Mineral non Logam dan Batuan (Galian Gol C).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi janganlah dibebankan sama kami sopir. Sedangkan bos tidak ada toleransi untuk penambahan uang jalan, tidak ada,” ujarnya, Sopir berharap supaya tidak ada lagi pengutipan kepada para sopir. Kalau mau minta uang retribusi janganlah dibebankan sama sopir tapi minta kepada pengusaha pantai (pemilik galian), Sementara itu, petugas Bapeda saat ditemui di lokasi membantah adanya melakukan pengutipan kepada para sopir. Mereka hanya bertugas memberikan karcis retribusi kepada para sopir.

Baca Juga :  BPD Desa Indari Minta Bupati Halsel Mengevaluasi Kinerja Kades Indari

“Kalau kami bang hanya bertugas menjalankan perintah, kalau mau lebih jelasnya silahkan saja tanya pimpinan atau kadis,” ucap petugas Bapeda, dilansir Realitas.id Kebijakan ini ditandai oleh adanya surat pemberitahuan dari Bupati Langkat nomor 973/300/BP/2023. Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan tentang mengaktifkan atau membuka kembali pos pengawasan pajak tersebut yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Langkat terhitung 1 Juni 2023.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan PAD khsususnya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian Gol.C) Menurut keteranggan warga yang anehnya kenapa pengutipan distribusi diminta kepada pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki izin dukumen yang lengkap dan kenapa pihak pemerintah melakukan penggutipan ?

Baca Juga :  Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Langkat, KPH Stabat Benarkan Lokasi Tidak Jauh dari Bibir Pantai

Warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan dan penindakan terhadap penambang galian C yang diduga ilegal, ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Pantau wartawan saat dilokasi, terlihat puluhan truck angkutan mengantri menunggu pemberian karcis oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). (TIM)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat
Safitri Malik Soulisa Optimis Dapat Dukungan dari NasDem di Pilkada Bursel 2024
SBGN Malut Tarik Diri Terkait PHK yang Dilakukan Oleh PT. WP

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:23 WIB

Safitri Malik Soulisa Optimis Dapat Dukungan dari NasDem di Pilkada Bursel 2024

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:20 WIB

SBGN Malut Tarik Diri Terkait PHK yang Dilakukan Oleh PT. WP

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:30 WIB

Bupati Freddy Thie Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Kaimana ke DPD PDIP Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB