Terima Wakil Menteri Perdagangan, Bamsoet Dukung Pembentukan Bursa Kripto Di Indonesia

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kementerian Perdagangan berperan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) robot trading. Agar bisa digunakan dalam trading di pasar modal maupun perdagangan aset kripto, robot trading tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang saat ini sedang dikaji oleh Bappebti. Persyaratan tersebut, misalnya, robot trading harus memiliki izin dari pialang atau terafiliasi dengan salah satu pialang yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti untuk pialang berjangka maupun OJK untuk pialang pasar modal,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menjelaskan, Kementerian Perdagangan, Bappebti, dan berbagai stakeholders lainnya seperti APLI dan AP2LI yang bernaung dibawah KADIN Indonesia, harus terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait perkembangan ekonomi digital ke berbagai kalangan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang jelas, sekaligus bisa membedakan antara money game, ponzi, multi level marketing, robot trading, kripto, dan berbagai hal seputar ekonomi digital lainnya. Mengingat dalam pertemuan G-20 di Glasgow, ekonomi digital sudah masuk dalam 5 topik besar yang diperbincangkan dan menjadi working paper di setiap kementerian. Topik lainnya antara lain climate change, penurunan emisi karbon, UMKM, dan kesehatan.

Baca Juga :  Periode Pasangan Faris-Ori Genap Satu Tahun, Ini Target Selanjutnya

“Posisi Indonesia sebagai pemimpin G-20 harus dimaksimalkan untuk menjadikan Indonesia sebagai leader dalam pengembangan ekonomi digital dunia berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya. Untuk itu Indonesia harus memberikan contoh. Misalnya, dengan memasukan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital. Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan parlemen. Selain melalui peraturan perundangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan menghadirkan Kementerian Ekonomi Digital,” jelas Bamsoet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sesuai klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya adalah Bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto, atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur tentang jenis usaha bank yang didalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditi.

Baca Juga :  Andi Wahyudi Siap Maju Bertarung Muscab I GMPI Makassar

“Namun sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya. Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Pedagang aset kripto atau investor tetap bisa difasilitasi bank untuk kelancaran transaksi keuangannya maupun untuk kebutuhan pendanaan,” pungkas Bamsoet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:16 WIB

Gubernur Sulsel Ajukan Proyek Infrastruktur ke Kementerian PU, Termasuk Jembatan Barombong dan Jalan Layang Bone

Jumat, 25 April 2025 - 16:37 WIB

Gubernur Sulsel Apresiasi Penetapan Sulawesi Selatan sebagai Provinsi Prioritas Ekonomi Kreatif

Rabu, 23 April 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Sulsel Bentuk Tim Promosi Investasi untuk Ciptakan Konglomerat Lokal

Rabu, 23 April 2025 - 12:13 WIB

Pengadaan Gabah Sulsel Melebihi Target, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Terima Kasih

Minggu, 20 April 2025 - 21:59 WIB

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Atasi Stunting di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Selasa, 1 April 2025 - 09:29 WIB

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Berita Terbaru

Ketua KADIN Anindya Bakrie (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Indonesia dan AS Segera Jalin Kesepakatan Dagang Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:08 WIB