Terkait Anggaran APBDes, Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi, dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari Jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” ucap Dedi.

Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinsos Kota Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sembako pada Lansia, Disabilitas dan Anak Terlantar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Kampanye Pilkada Ternate, Pendukung 01 membludak, 02 Sepi
Ratusan Masyarakat Ternate Antusias Hadiri Kampanye Paslon SAMBUT
Mantapkan Pengawasan, Bawaslu Halsel, Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024.
ARUS Terus Dapat Dukungan dari Akar Rumput
TPPS Tidore Gelar Rapat Evaluasi Penurunan Stunting Per Kecamatan
Pemkot Tidore Keluarkan Himbauan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Kampanye Perdana Di Morotai, Teriakan Warga Kalau Gubernur Cuma Sultan Nomor 1
Hari Kedua kampanye, Ruslan Hi.Basri Optimis Paslon Nomor 2, Menang Di Kayoa Selatan 

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Bamsoet Terima Penghargaan Visionary Leadership dari Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Aktris dan Politisi Senior Marissa Haque Meninggal Dunia

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI 2024-2029

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Sultan B Najamudin Resmi Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Minggu, 29 September 2024 - 19:10 WIB

Ahmad Syaikhu Berjanji Lanjutkan Program Unggulan Aher

Jumat, 27 September 2024 - 18:00 WIB

DPR RI Jalin Kerjasama Bilateral Bersama Parlemen Papua Nugini

Jumat, 27 September 2024 - 17:47 WIB

Kemenkumham Sebut Banyak Partai Politik Mati Suri

Minggu, 22 September 2024 - 11:52 WIB

Usai Bertemu, Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Baru

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pilkada Ternate, Pendukung 01 membludak, 02 Sepi

Jumat, 4 Okt 2024 - 08:47 WIB

Daerah

ARUS Terus Dapat Dukungan dari Akar Rumput

Kamis, 3 Okt 2024 - 20:28 WIB