Terkait Putusan 5 Terdakwa Pembunuhan Mantan anggota DPRD di Langkat, JPU Sampaikan Memori Banding

Kamis, 14 September 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Terkait putusan kelima terdakwa pembunuhan mantan (eks) anggota DPRD Langkat almarhum Paino, warga Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (06/09) lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan upaya banding dengan megeluarkan lima nomor surat bangding. Hal itu disampikan Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga SH, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan akta banding sesuai tenggang waktu yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun terdakwa Heriska Wantenero alias Tio selama 4 tahun penjara, dengan akta banding No. 145/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb dan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dihukum 8 tahun penjara, dengan akta Banding No. 144/Akta.Pid/Bdg/2023/PN.Stb,” terang Kasi Pidum Kejari Langkat.

Baca Juga :  Sadis! Seorang Suami di Langkat Tega Siram Bensin dan Bakar Istrinya Sendiri, Begini Keterangannya

Lanjut, Hendra Abdi P Sinaga menyampaikan terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan oleh putusan majelis hakim dihukum 7 tahun penjara dengan akta banding No. 142/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb dan Terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU 20 tahun dan putusan majelis hakim selama 13 tahun penjara, dengan akta banding No. 143/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb,

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dituntut Jaksa Penuntut U 20 tahun penjara, putusan majelis hakim 15 tahun penjara, dengan akta banding No. 141/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb.

”Intinya banding baru pagi tadi diajukan, Tgl 13 sptember 2023 terhadap kelima perkara,” demikian isi pesan singkat Kasipidum Hendra Abdi P Sinaga, SH. Kepada SIB (13/9) kemarin sore.

Baca Juga :  Warga Langkat Serahkan Satwa Langka Tuntung Laut ke BBKSDA Sumut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:54 WIB

Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:26 WIB

Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998

Jumat, 25 April 2025 - 14:45 WIB

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.

Rabu, 23 April 2025 - 22:56 WIB

Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com

Selasa, 22 April 2025 - 11:54 WIB

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global

Senin, 21 April 2025 - 14:18 WIB

Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:00 WIB

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial

Berita Terbaru

Ketua KADIN Anindya Bakrie (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Indonesia dan AS Segera Jalin Kesepakatan Dagang Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:08 WIB