DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR. Melainkan hanya menggunakan tes swab antigen saja.
BACA JUGA:
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : beritasatu.com |