Tipu Warga Langkat Dengan Gandakan Uang Menjadi Miliaran Rupiah, Dua Pria Asal Batu Bara Diamankan Polisi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan sejumlah pria inisial M (31) dan AM (60), dikarenakan melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggadakan uang.

Kedua pria asal Dusun III dan Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara tersebut, diamanakan di jalan umum tepatnya Dusun 5 Desa Sukajadi Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada Rabu (4/10) kemarin.

Hal itu diungkapan Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, pada Kamis (5/10/2023) siang, dalam keterangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya laporan korban bernama Sri Lestari (52) warga jalan utama Dsn V Desa Sukajadi, bahwasanya dirinya telah ditipu oleh kedua pelaku. Kini kedua pelaku sudah ditangkap dan barangbukti sudah diamankan,” ungkap Wakapolsek Hinai.

Keterangan Kronologis Awal Mula Kejadian Sementara itu dalam keterangan kronologis yang disampaikan Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH. Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan, pada Sabtu 30 September 2023, lalu. Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor (Sri Lestari) melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang.

Baca Juga :  Mewakili Walikota Tidore Atas Rapat Kordinasi Inflasi Daerah Secara Virtual

“Maka pelapor tertarik oleh Turiah dan menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada pelaku. Yang mana modusnya uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” terangnya.

Lanjut Iptu Tunggul menyampaikan, maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah ke rekening atas nama Ramli. Dan pada Senin 02 Oktober 2023, kedua terlapor M dan AM. Setiba dirumah pelapor, yg mana pelapor yang didampingi saksi Jaya Permana.

Lalu ritual utuk penggandaan uang dilakukan disalah satu kamar tidur pelapor, dan ritual dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa 2 buah keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 (lima belas) lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless.

“Selanjutnya 1 kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak kotak,1 Sajadah,1 botol bekas berisi air, 1 Hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 Syal warna merah putih,1botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil,1 helai kain Kafan, 1 Plastik berisikan tanah,2 botol kecil berisikan boneka Tuyul, dan satu gunting kuku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tahun ini, Distan Taliabu Prioritaskan Sarana Pertanian

Dimana saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan disebuah kotak kosong dan terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka, karena uang yang di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.

“Dan yang bisa membukanya hanya terlapor di esok hari. Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya dikamar tidur, karena pelapor akan berjualan,” ujar Iptu Tunggul.

Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang menambahkan, akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah pelaku.

Baca Juga :  Kemenkumham Bali Buka Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Capaian Kinerja T.A 2022

Selanjutnya, pada Selasa 4 Oktober 2023, pelaku menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa terlapor tidak bisa datang dikarenakan ada urusan. Lalu terlapor meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pelapor membuka kotak. Dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh Terlapor.

“Merasa tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana, dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada terlapor. Jaya Permana mengatakan kepada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila terlapor datang ke rumah pelapor,” ujarnya.

Setelah berkomunikasi saksi dan terlapor dan akan datang kerumah pelapor di Dusun V Desa Sukajadi, kemudian Rabu 4 Oktober 2023, saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan kepala dusun VII.

“Kemudian personel Polsek Hinai melakukan cek TKP dirumah pelapor dan langsung mengamankan terlapor M dan AM beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan penggandaan uang,” pungkas Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Podcast Ngegas Rakyat Merdeka: Viva Yoga Dorong Gen Z untuk Berkreasi, Berinovasi, dan Berkontribusi di Wilayah Transmigrasi  
Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025
Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau
Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:36 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:35 WIB

Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:01 WIB

100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WIB

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:37 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:34 WIB

Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Berita Terbaru