Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Maret 2025 – Torang Matuari, sebuah organisasi yang bertujuan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa, tengah mempersiapkan pendirian badan hukum melalui pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham).

Badan hukum yang sedang diajukan ini diharapkan dapat menjadi wadah yang sah untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah pusat dan daerah.

Pertemuan penting yang membahas perkembangan tersebut berlangsung di Jakarta pada 28 Maret 2025, dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka dari berbagai sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa nama yang hadir antara lain Philip Pantouw, Ali Hardi Kyai Demak, Willy Rawung beserta istri, Sonny W., Riel M., Dolfie R., dan Harris Vandersloot.

Hadir pula tokoh akademis dan profesional seperti Assoc. Prof. Donald Pokatong, MSc., PhD., serta Laksdya TNI Purn Dr. Desi A. Mamahit, MSc. Selain itu, ada pula tokoh-tokoh dari dunia hukum dan pemerintahan seperti Denny T., Dr. Melan Rumintjap, Dr. Fabian Paskoal, SH., MH., Freddy R., Dr. Rio Sumual, dan Ir. Teddy Matheos.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Pemerintah Jamin Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Tak kalah pentingnya, sejumlah tokoh militer dan polisi juga turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Mayjen TNI Purn Ivan Pelealu dan Irjen Pol Purn Dr. Ronny F. Sompie.

Roy Pantouw juga tercatat hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan penting ini.

Pembentukan Organisasi dan Kepengurusan

Selain itu, pembentukan organisasi Torang Matuari telah disepakati bersama di bawah kepemimpinan Ketua Umum Assoc. Prof. Ir. W. Donald R. Pokatong, M.Sc., Ph.D, Sekretaris Umum Sonny Wuisan, SH., MH, Bendahara Umum Pdt Treisye Liow Mambo, STh, dan Ketua Dewan Pembina Philip Pantouw, serta Ketua Dewan Pengawas Alihardi Kyai Demak.

Keputusan ini menegaskan komitmen kuat para pengurus untuk mewujudkan tujuan organisasi, yang tidak hanya memberikan masukan kepada pemerintah, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Baca Juga :  Menko Yusril Ungkap Para Menteri dan Parpol Sudah Koordinasi Usai Putusan MK Hapus PT 20 Persen

Organisasi ini juga akan segera dilengkapi dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sebagai bagian dari proses legalisasi badan hukum.

Pengajuan permohonan Surat Keputusan (SK) sebagai badan hukum (perkumpulan) sudah disiapkan dan saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dengan pengesahan tersebut, Torang Matuari akan memiliki status hukum yang sah, yang akan memperkuat kapasitas organisasi dalam melaksanakan program-programnya.

Tujuan dan Harapan Torang Matuari

Torang Matuari mengungkapkan bahwa tujuan utama pembentukan badan hukum ini adalah untuk menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maupun pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet bersama Sejumlah Menteri Kabinet dan Wartawan Senior Nikmati Jalan Pagi di Kawasan Sarinah

Dengan badan hukum yang sah, Torang Matuari berharap dapat lebih efektif dalam memberikan kontribusi kepada kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

HMI Denpasar Selenggarakan Training Raya, Wamen Viva Yoga Sampaikan Pesan Penting
KAJOL Tegaskan Tidak Ikut Aksi 205, Imbau Anggota Jaga Stabilitas Nasional
Waisak 2569 BE/2025: Merawat Kebhinekaan dengan Kasih Universal dan Perdamaian
DPP GAN Nyatakan Dukungan Penuh Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Ini Pertimbangannya
PMI Jakarta Utara Gelar Aksi Protes Proyek Tol Harbour Road 2, Desak PT CMNP dan PT WIKA Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Penampilan Barong’s Band, Wamen Viva Yoga Sebut Eros Djarot sebagai Legenda
Sekjen Partai Demokrat: Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum, Termasuk Direksi BUMN
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:47 WIB

‎Koordinator Law Fighters Community Desak Kejari Ternate Agar Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Ketua dan Bendahara KONI

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:00 WIB

Didukung Tokoh Sentral Maluku Utara, Perjuangan DOB Makayoa Bukan Kaleng-kaleng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Warkop Halsel Gendeng SMA Negeri 1 Gelar Sosialisasi” Media di Era Digital 

Berita Terbaru

Teraju

INDONESIA BERPOTENSI MENJADI PEMAIN UTAMA BERAS DUNIA

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:31 WIB