Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, DPD: Justru Harusnya Diperkuat

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komite I DPD RIDr. Filep Wamafma (detikindonesia.co.id)

Wakil Ketua Komite I DPD RIDr. Filep Wamafma (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Senator Papua Barat yakni Anggota Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma mendorong kewenangan kejaksaan diperkuat. Filep menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, lanjut Filep Wamafma, konstitusi justru memberikan kekuasaan itu kepada ‘Korps Adhyaksa’ tersebut.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, dirinya tidak sepakat dengan adanya upaya penghapusan kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Jokowi Siap Pimpin PDIP, Ini Usulan Dari Anak Soekarno

“Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju. Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini mengatakan apabila kewenangan kejaksaan dibatasi justru bakal menimbulkan masalah. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Jadi keliru, apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

Baca Juga :  Baliho H. Muhammad Sarif Karaeng Patta Bertebaran, Pertanda Sinyal Kuat Hadapi Pilkada 2024

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik,” papar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Seperti diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa “atau kejaksaan”; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Imbau Orangtua Beri Kecakapan Literasi Digital Pada Anak

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya yakni adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Disebutkannya, prapenuntutan atas penyidikan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Ahmad Irawan Soroti Pembelian Data oleh BPS, Pertanyakan Kepentingan Negara dan Perlindungan Privasi
Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Selasa, 22 April 2025 - 11:57 WIB

Kevin Wu Desak Pemprov DKI Gratiskan Transportasi untuk Seluruh Pengurus Tempat Ibadah

Selasa, 22 April 2025 - 11:15 WIB

Peringati Hari Kartini, Ketua PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Bertemu Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 14:48 WIB

PSI Desak Bank DKI Atasi Masalah Pencairan Dana KJP Plus

Rabu, 16 April 2025 - 08:26 WIB

Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Matangkan Struktur dan Komitmen Bersama untuk para pekerja di BUMD DKI Jakarta

Jumat, 11 April 2025 - 10:16 WIB

Dugaan Kejahatan Siber di Bank DKI, Francine PSI Minta Dirut Buka-Bukaan Hasil Audit Forensik

Rabu, 9 April 2025 - 19:55 WIB

Bank DKI dan Semangat Tiga Pilar SPTJ: Pelajaran Penting bagi Serikat Pekerja BUMD

Berita Terbaru