Wilson Lalengke Dkk Hari Itu Juga Disangkakan Pasal Berlapis, Kayak Kue Lapis

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah semua proses ini sesuai SOP kepolisian? hanya mereka sendiri yang bisa menjawab. Jika jawabannya sudah sesuai, maka sudah bisa masuk museum rekor dunia. Atas semua pelayanan, penyelidikan dan penindakan kepada Wilson Lalengke dkk dengan metode kilat dan cepat.

Berdasarkan video-video, foto-foto Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI bersama dua orang lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso diduga melakukan perusakan karangan bunga bunga atau tepatnya merobohkan ucapan karangan bunga ucapan. Soal dirusak atau dirobohkan biarlah menjadi fakta hukum jika kasus ini dilanjutkan.

Pertanyaannya, kenapa Penyidik Polres Lampung Timur menetapkan Pasal 170 dan bukan Pasal 406 Jo Pasal 55 saja? Padahal tidak ada peristiwa, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Padahal juga tidak ada, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahkan tidak ada kekerasan mengakibatkan luka berat dan tidak ada kekerasan mengakibatkan maut.

Sesuai hasil rekaman video, memang Wilson Lalengke marah dengan nada tinggi (tidak ada cacian), karena diduga papan karangan bunga ucapan, mendiskreditkan atau melecehkan profesi wartawan.

Sehingga Wilson Lakengke dkk hanya merobohkan papan karangan bunga ucapan saja dan tidak melukai orang lain. Bahkan, usai dirobohkan oleh pihak kepolisian diangkat kembali dengan keadaan baik-baik saja.

Menurut pendapat saya, sangkaan Pasal 170 terlalu berlebihan. Kalaupun disalahkan hanyalah Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 55, sehingga bisa jadi tersangka tapi tidak ditahan.

Baca Juga :  Pewarta Warga Sebagai Kekuatan Masyarakat Sipil Penyeimbang Kekuasaan dan Penyangga Negara

Persolan perobohan papan karangan bunga ucapan, hanyalah ekses dari ditetapkannya anak buah Wilson Lalengke berinisial MI yang menjadi tersangka dugaan pemerasan. Tujuan Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI adalah klarifikasi ke Kapolres. Sayangnya, Kapolres tidak menerima kedatangan Wilson Lalengke dkk, untuk menemui dan sharing tentang persoalan yang menimpa terduga MI.

Terakhir jadikanlah semua ini sebagai pelajaran bersama dalam penegakan hukum. Padahal, jika diselesaikan dengan baik pasti ada musyawarah dan bahwa melalui perdamaian.

Kalaupun Wilson Lalengke akan terus dibawa ke Pengadilan Negeri Lampung Timur, harusnya atau baiknya diselesaikan sesuai Visi Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prahowo. Yaitu mengedepankan Restroaktive Justice (RJ).

Baca Juga :  Memaknai Kunjungan Wapres di Tanah Papua

Walau sampai saat ini payung hukum RJ belum ada, tapi kesesuaian norma-norma hukum bisa diselesaikan dengan baik-baik. Sebab, faktanya tidak ada yang dirugikan, papan karangan bunga ucapan masih bisa ditegakkan.

Kalaupun Wilson Lalengke dkk dianggap melecehkan karena merobohkan papan karangan bunga ucapan. Pasal yang dikenakan adalah ‘Perbuatan Tidak Menyenangkan’ yang juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Membangun Ekonomi Nasional dari Pinggiran. Sinergi UMKM dan Industri Besar adalah Keniscayaan.
Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa
Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998
Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.
Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com
Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:09 WIB

HMI Jakarta Selatan Dorong Hilirisasi Merata Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:37 WIB

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:57 WIB

Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:58 WIB

Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:21 WIB

Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Berita Terbaru