Yohanis Akwan: Kasus Reklamasi Pantai Kota Sorong Segera Dibuka

Rabu, 17 November 2021 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, SORONG – Sebagaimana surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor B.27582/DJPSDKP/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Pertambangan galian C di Sorong Papua Barat yang terindikasi menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pesisir sebagai dampak dari tambang galian C oleh : PT. Bagus Jaya Abadi, PT. Pro Intertecha, PT. Akam, PT. Davico Enginering serta PT. Lintas Arta Lestari.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sisar Matiti Yohanis Akwan meminta tim gabungan penyidik ​​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kement ATR/BPN), melakukan menyelidiki. Jika ada dugaan, maka langkah penyegelan kegiatan reklamasi ditemukan di pantai kota Sorong harus dilakukan.

Baca Juga :  Hewan Ternak Dibunuh Orang, Oknum Polsek Pantai Baru Diduga Abaikan Laporan Korban

Reklamasi pantai tanpa izin ini terlupakan dilakukan oleh PT. Bagus Jaya Abadi, PT. Pro Intertecha, PT. Akam, PT. Davico Enginering serta PT. Lintas Arta Lestari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanis Akwan mengatakan, tindakan tegas penghentian reklamasi di Kota Sorong berdasarkan data yang kami analisis ada dua pelanggaran, pertama bahan galian C dan Reklamasi, juga merusak terumbu karang, dan ekosistem laut.

“Dugaan kasus ini menurut kami harus mendapatkan perhatian dan pengawasan KPK, karena kegiatan reklamasi tanpa izin ini bisa saja terjadi di beberapa tempat lagi, sehingga agar kedepannya terjadi hal serupa di tempat-tempat lain yang perlu diambil tindakan tegas”, ujarnya Yohanis

Baca Juga :  PJ. Wali Kota Sorong Menjadi Pembina Dalam Apel Pagi Di Lingkungan Kantor Wali Kota Sorong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin
Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:12 WIB

Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Berita Terbaru