Perkuat Kompetensi Pemerintahan Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Asesor Kompetensi Pemerintahan Bagi Pemerintah Daerah

Minggu, 31 Oktober 2021 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri melalui BPSDM menggelar Diklat Asesor Kompetensi Pemerintahan tahun 2021. Acara yang digelar di Jakarta pada tanggal 22 s.d 29 Oktober 2021 tersebut bertujuan untuk menciptakan asesor kompetensi yang “qualified” dan “certified”. Acara yang dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris BPSDM Dra. Endang Try Setyasih, MM ini diselenggarakan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dibawah koordinasi Koordinator Bidang Standarisasi Lembaga Kediklatan Kemendagri Catur Denny Alexandria, ST, M.Si dengan peserta para ASN calon asesor perwakilan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, selain kegiatan Pendidikan dan pelatihan, sertifikasi terhadap calon asesor yang telah mengikuti diklat dilakukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi keahlian melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSPPDN) sebagai syarat para asesor sebelum melaksanakan uji kompetensi di daerah masing-masing.
Kegiatan Diklat tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. Dalam sambutannya Teguh menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri bukan hanya kewajiban, namun juga merupakan bagian dari pengembangan karier ASN. “Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 233 Ayat (1), bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural.

Baca Juga :  Ketum Golkar Airlangga Hartarto Ditunjuk Ketua Pengarah TKN KIM Prabowo - Gibran

BACA JUGA:

Tambahannya, pada pasal 233 Ayat (2) disebutkan bahwa selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya harus memenuhi kompetensi pemerintahan” ucap Teguh. Dengan kata lain menurut Teguh, Undang-Undang Nomor 23/2014 tersebut mengamanatkan bahwa ASN di lingkup Kemendagri dan Pemda khususnya yang menduduki level jabatan tertentu harus memiliki kompetensi pemeritahan.
Kompetensi Pemerintahan menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara professional.

Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat. Kompetensi pemerintahan merupakan kompetensi yang bersifat umum yang memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dikonstruksi dari ilmu pemerintahan. Ini meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:09 WIB

HMI Jakarta Selatan Dorong Hilirisasi Merata Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:37 WIB

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:57 WIB

Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:58 WIB

Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:21 WIB

Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Berita Terbaru