Pemerintahan

Perkuat Kompetensi Pemerintahan Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Asesor Kompetensi Pemerintahan Bagi Pemerintah Daerah

Dalam kegiatan tersebut, selain kegiatan Pendidikan dan pelatihan, sertifikasi terhadap calon asesor yang telah mengikuti diklat dilakukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi keahlian melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSPPDN) sebagai syarat para asesor sebelum melaksanakan uji kompetensi di daerah masing-masing.
Kegiatan Diklat tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. Dalam sambutannya Teguh menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri bukan hanya kewajiban, namun juga merupakan bagian dari pengembangan karier ASN. “Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 233 Ayat (1), bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural.

Baca Juga :  Rilis Data SPHPN 2021 Turun, Ratna: Data Kekerasan Menjadi Sangat Penting

BACA JUGA:

Tambahannya, pada pasal 233 Ayat (2) disebutkan bahwa selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya harus memenuhi kompetensi pemerintahan” ucap Teguh. Dengan kata lain menurut Teguh, Undang-Undang Nomor 23/2014 tersebut mengamanatkan bahwa ASN di lingkup Kemendagri dan Pemda khususnya yang menduduki level jabatan tertentu harus memiliki kompetensi pemeritahan.
Kompetensi Pemerintahan menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara professional.

Baca Juga :  Sambangi DPD RI, Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Siap Kolaborasi Soal PT 0 Persen
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda