Perkuat Kompetensi Pemerintahan Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Asesor Kompetensi Pemerintahan Bagi Pemerintah Daerah

Minggu, 31 Oktober 2021 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri melalui BPSDM menggelar Diklat Asesor Kompetensi Pemerintahan tahun 2021. Acara yang digelar di Jakarta pada tanggal 22 s.d 29 Oktober 2021 tersebut bertujuan untuk menciptakan asesor kompetensi yang “qualified” dan “certified”. Acara yang dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris BPSDM Dra. Endang Try Setyasih, MM ini diselenggarakan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dibawah koordinasi Koordinator Bidang Standarisasi Lembaga Kediklatan Kemendagri Catur Denny Alexandria, ST, M.Si dengan peserta para ASN calon asesor perwakilan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, selain kegiatan Pendidikan dan pelatihan, sertifikasi terhadap calon asesor yang telah mengikuti diklat dilakukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi keahlian melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSPPDN) sebagai syarat para asesor sebelum melaksanakan uji kompetensi di daerah masing-masing.
Kegiatan Diklat tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. Dalam sambutannya Teguh menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri bukan hanya kewajiban, namun juga merupakan bagian dari pengembangan karier ASN. “Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 233 Ayat (1), bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Terima Penghargaan Personal Pengguna Media Sosial Youtube dan Instagram Terbaik IDIA Awards 2023

BACA JUGA:

Tambahannya, pada pasal 233 Ayat (2) disebutkan bahwa selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya harus memenuhi kompetensi pemerintahan” ucap Teguh. Dengan kata lain menurut Teguh, Undang-Undang Nomor 23/2014 tersebut mengamanatkan bahwa ASN di lingkup Kemendagri dan Pemda khususnya yang menduduki level jabatan tertentu harus memiliki kompetensi pemeritahan.
Kompetensi Pemerintahan menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara professional.

Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat. Kompetensi pemerintahan merupakan kompetensi yang bersifat umum yang memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dikonstruksi dari ilmu pemerintahan. Ini meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores