Pelecehan Beasiswa Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zulafiff Senen, S.H.,M.H.,CSRP.,CLMA (Akademisi Hukum & Alumni Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Fenomena korupsi tidak hanya terjadi pada ranah politik saja namun seiring perkembangan zaman sudah merambat pada dunia Pendidikan. Fatalnya penyalagunaan dana pendidikan digunakan oleh segelintir oknum hanya untuk memuaskan sifat serakahnya saja. Teringat ucapan tuan guru Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri. Hal serupa jika kita lihat dengan fenomena yang saat ini marak terjadi.

Das Sollen & Das Sein Pelecehan Beasiswa Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara Das sollen atau berdasarkan aturan tentang beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) diatur didalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program kip dijelaskan secara komprehensif didalam pasal 1 ayat 1 “Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.”.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Peluang Incumbent dan Janji Politik yang Diabaikan

Hal serupa juga dijelaskan secara jelas pula pada pasal 2 tentang prinsip daripada program indonesia pintar (pip) ada 6 prinsip didalamnya terdapat (a). efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (b) efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (c) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi. (d) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. (e) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional dan (f) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Baca Juga :  Dekatkan Diri

Namun secara Das sein atau berdasarkan fakta bertolak belakang dengan isi daripada pasal 2 tersebut tentang prinsip yang mana segelintir oknum memanfaatkan dana pendidikan tersebut demi memenuhi hasrat keserakahannya sehingga dana tersebut tidak lagi efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

AHY Dilantik Jadi Menteri, PKS: Welcome to The Jungle, Mas AHY!
Diduga Ada Pesta miras Di Dalam Lapas Kelas III Labuha
Kuasa Hukum Penganiayaan Menilai Polsek Sunggal Tidak Profesional, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Polsek Jajaran Polres Langkat Himbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi dengan Berita Hoax
Dua Orang Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Diciduk Polda Sumut
Ditengah Hajatan Pesta, Rumah Eks DPRD Langkat Ludes Dilalap Api
Merajut Silaturahmi, Ketua Umum DPP PTIR dan DPD PTIR Jawa Barat Kunjungi Tokoh Ulama Garut
Pemilik CV Mukti Jaya Sentosa Bandel

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru