Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel di BUMN, Begini Tanggapan Ahok

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pemangkasan puluhan Peraturan Menteri (Permen) dari sebelumnya 45 aturan menjadi hanya 3 aturan saja.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merespons langkah Menteri BUMN Erick Thohir membuat Omnibus Law BUMN sebagai terobosan yang positif.

Menurutnya, salah satu isi omnibus BUMN tersebut mengatur direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak boleh mendapatkan penghasilan ganda. Jajaran direksi yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain merupakan bagian dari pekerjaan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” ujarnya di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Erick Thohir Apresiasi Krakatau Steel Terkait Pengembangan Proyek Krakatau Urban Valley

Ahok mengungkapkan, Pertamina kemungkinan BUMN pertama yang menerapkan hal tersebut. Ia menegaskan, Pertamina tidak menerapkan rangkap pendapatan sejak 2020.

“Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha hanya mendapat remunerasi dari BUMN.

“Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” imbuhnya.

Meskipun demikian, ke depannya, remunerasi ini disesuaikan dengan direksi sektor swasta pada sektor yang sama. “Ke depan yang akan kita lakukan kita adjust nih sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita nggak boleh kalah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemilihan Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Nama Caketum, Waketum dan Exco PSSI Periode 2023-2027

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal
Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:23 WIB

Safitri Malik Soulisa Optimis Dapat Dukungan dari NasDem di Pilkada Bursel 2024

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:20 WIB

SBGN Malut Tarik Diri Terkait PHK yang Dilakukan Oleh PT. WP

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:30 WIB

Bupati Freddy Thie Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Kaimana ke DPD PDIP Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB