360 Perwakilan Dari 117 Kampung di Raja Ampat Ikut Bimtek di Kota Sorong

Selasa, 16 November 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, PAPUA BARAT- Sebanyak 360 peserta yang terdiri dari Kepala kampung (Desa),Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan perwakilan Distri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan kewenangan berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala kampung di Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan Bimtek itu dilakasanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyrakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat di Said Mariat Hotel Kota Sorong Papua Barat,Selasa (16/11/2021) WIT.

Bimbingan teknis itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Raja Ampat,Orideko Iriano Burdam.sementra dalam bimbingan tersebut,DPMK Raja Ampat telah menghadirkan sejumlah nara sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nara sumber yang dihadirkan adalah Direktorat administrasi dan penataan pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong,Bagian orgsnisasi tata laksana Setda Raja Ampat serta beberapa nara sumber lainya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Buka Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Inovasi Daerah Tahun 2023,

Wakil Bupati Raja Ampat dalam sambutan terulisnya mengatakan,dengan disahkanya UU Nomor 6 Tahun Tentang Desa,memberikan kesempatan baik kepada pemerintah Kampung (Desa) dalam mengurus tata pemerintahanya sendiri.

Sebab itu,Orideko berharap agar segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup masyarakat kampung.

Hal inisebagai upaya agar kesenjangan antar wilayah,kemiskinan, dan masalah social budaya lainnya dapat diminimalisir.UU Nomor 6 Tahun 2014 telah mengamanatkan kepada Pemerintahan Kampung untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki termasuk dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan kampung.

“Daerah yang dianggap potensial untuk memberikan income kepada kampung,harus dikelola dan dimanfaatkan untuk pendapatan kampung (desa)”,tekan Oridek.

Baca Juga :  Pemuda Desa dan DPN PERMAHI Gugat UU Desa Pasal 39 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Dijelaskan,selain dana desa,sesuai dengan UU Desa pasal 72, Desa memiliki pendapatan asli desa dan pendapatan transfer berupa alokasi dana desa,bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Peran besar yang diterima oleh kampung,tentu disertai dengan tanggung jawab pula.oleh karena itu pemerintah kampung harus bisa menerapkan prinsip akuntabel dalam tata pemerintahannya.

Semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kampung harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kampung sesuai dengan ketentuan. Dalam hal keuangan kampung, pemerintah Kampung wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APB Kampung dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Kampung.

Dalam bimbingan teknis kali ini, para penyelenggaraan pemerintah Kampung dapat memahami tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pengetahuan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Tidak Membingungkan

Selain itu, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik peningkatan, tata kelola pemerintahan Kampung dan meningkatkan daya saing kampung,sehingga terwujudnya kampung yang maju dan mandiri di Raja Ampat.dengan begitu,Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2021-2024 yakni “Geraka membangun pariwisata dan ekonomi masyarakat (Gempar Emas) dapat terwujud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : A.Macap
Editor : Harris
Sumber : Humas Pemda Raja Ampat

Berita Terkait

Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru