Raja Ampat Dorong 3 DOB Lewat Jalur UU Otsus

Kamis, 25 November 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA, RAJA AMPAT- tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat  ini telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terus dikawal di lintas lembaga.

Kali ini, Pemerintah Raja Ampat,Melalui Sekda Bagian Pemerintahan menyerahkan 3 dokumen Daerah Otonomi Baru kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) beberapa hari kemarin.

Kabag Pemerintahan Daerah Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11) menegaskan,bahwa 3 dokumen DOB,Yakni DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah telah diserahkan kepada MRPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“iya, kemarin kami serahkan tiga dokumen DOB ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),Tiga dokumen itu adalah Dokumen DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah”,ujar Nur Albi .

Dijelaskan, bahwa dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang baru, Sebagaimana telah melalui tahapan revisi,merupakan pintu gerbang bagi daerah yang mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru.

Baca Juga :  Efriyansyah, S.Sos Ketua DPRD Muratara Hadiri Acara PBBGRM dan Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2022

Sebagaimana dijabarkan dalam revisi UU perubahan, pasal 76 terdiri atas 5 ayat.Ayat 3 pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan.Kendati demikia, pada ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli papua (OAP).Berikut ini adalah bunyi Pasalnya:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah

otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga :  Pesan Penting AFU di HUT 17 Agustus 2023 Di Raja Ampat

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerahpersiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Macap
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB